Kamis, Januari 08, 2009

ISU-ISU AKTUAL

1. Sketsa: Pluralisme atau Kemajemukan
Secara faktual, kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia menunjukkan kehidupan yang plural. Kaena itulah, sikap dasar yang seharusnya dikembangkan adalah sikap bersedia untuk menghargai adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat. Di sini, perbedaan dipandang sebagai hak fundamental dari setiap anggota masyarakat. Maka langkah selanjutnya adalah masyarakat itu sendiri yang menuntut kepada anggotanya untuk menjaga, menghargai dan menumbuhkan adanya perbedaan itu. Sebab tanpa perbedaan masyarakat itu akan stagnan dan cenderung tidak kreatif.
Kajian ini mencoba mengurai kemajemukan atau pluralitas dalam studi Islam untuk mendapatkan suatu gambaran utuh. Jika pemahaman atas perbedaan itu sudah diketahui maka perlu diharapkan mampu menyikapi secara dewasa setiap perbedaan --dengan memberlakukan pluralitas secara kreatif dan bertanggung jawab.

Pluralisme dalam Kajian Studi Islam
Musa Asy`arie menegaskan, bahwa sesungguhnya berbeda dengan orang lain bukanlah suatu kesalahan, apalagi kejahatan, namun sebaliknya sangat diperlukan. Tentunya, berbeda dalam pengertian ini bukan asal berbeda atau (waton sulaya). Perbedaan harus dipandang sebagai suatu realitas sosial yang fundamental, yang harus dihargai dan dijamin pertumbuhannya oleh masyarakat itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan pluralitas, Alquran, surat al-Hujurat ayat 13 menegaskan:”Hai sekalian manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan kami jadikan kau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah ialah yang lebih taqwa di antara kamu.”
Ayat Alquran ini sesungguhnya mengajarkan kepada kita semua akan penting dan perlunya memberlakukan perbedaan dan pluralitas secara arif. Yaitu untuk saling mengenal dan belajar atas adanya perbedaan dan pluralitas itu untuk saling membangun dan memperkuat saling pengertian dan tidak melihatnya hanya dalam prespektif tinggi dan rendah ataupun baik dan buruk. Tinggi rendahnya manusia di hadapan Tuhan tidak ditentukan oleh adanya realitas perbedan dan pluralitas, tetapi oleh kadar ketaqwaannya.
Untuk mengelola adanya realitas perbedaan dan kemajemukan, sehingga perbedaan dan kemajemukan itu tidak berkembang dan dikembangkan ke arah yang destruktif, al-Qur`an selanjutnya menganjurkan kepada kita untuk dapat menjaga dan mengembangkan musyawarah.
Hal ini seperti dijelaskan dalam Surat Ali Imran, ayat 159 :” Maka karena rahmat dari Allah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka, sekiranya engkau berlaku keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari linngkunganmu. Maka maafkanlah mereka dan mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengn mereka dalam segala urusan. Maka apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakal-lah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tawakkal”.
Musyawarah yang dianjurkan oleh Alquran adalah musyawarah yang dilakukan secara tulus dan ikhlas, bukan musyawarah yang basa-basi, seperti yang selama ini berkembang dalam iklim kehidupan politik yang represif, yang akhirnya hanya melahirkan kesepakatan yang kosong hanya ada di atas kertas, tetapi tidak dijalankan dalam aktualitas kehidupan bersama dan tidak melahirkan dampak yang menenteramkan bagi kehidupan masyarakat.
Karena itu, Alquran selanjutnya menggambarkan dengan konkret adanya ketulusan dalam musyawarah itu, dengan ditandai oleh adanya kesediaan untuk saling mendengar pendapat masing-masing dan bersedia untuk menerima, mengikuti serta menjalankan dengan sungguh-sungguh pendapat yang paling baik yang ada dalam musyawarah itu. Alquran surat az-Zumar ayat 18 menyatakan : “Mereka yang mendengarkan pendapat, lalu mengikuti pendapat yang lebih baik, mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.”
Kini, seringkali kita menyaksikan dalam masyarakat kita adanya kecenderungan untuk memanfaatkan adanya perbedaan dan pluralitas yang ada. Yang kemudian di manipulasi demi kepentingan-kepentingan politik tertentu dan kepentingan jangka pendek lainnya, seperti bisnis dan untuk memperoleh keuntungan material bagi suatu kelompok tertentu, dengan menciptakan dan mempertajam konflik dalam mayarakat.
Sudah waktunya kita untuk menyadari dengan tulus tentang adanya pluralitas, sehingga dapat menjauhi dari setiap tindakan yang muncul, baik yang terang-terangan maupun yang diam-diam, untuk menolak adanya perbedaan dan pluralitas, dengan memanfatkan untuk mempertajam konflik dalam masyarakat yang majemuk. Karena, tindakan semacam itu sesungguhnya hanya akan menghancurkan diri kita sendiri.

2. HAM dan Gender
Setidaknya ada tiga prinsip kehidupan bernegara yang seringkali terkait dan lahir dari suatu filsafat politik setelah zaman pencerahan, yakni demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ketiga hal tersebut lahir pada abad ke-17 dan 18 Masehi sebagai reaksi atas keabsolutan kaum feodal dan kaum raja-raja yang mereka perintah atau pekerjakan. Dalam praktiknya, lapisan masyarakat bawah tampak sekali tidak mempunyai power atau hak-hak merdeka untuk menentukan nasib mereka sendiri. Sehingga dari sini muncul berbagai penindasan dan pembodohan agar mampu mempertahankan status quonya.
Berbagai pola penindasan dan pembodohan yang dilakukan oleh kalangan pemodal dan kaum raja-raja yang berkuasa, maka timbul suatu gerakan yang mendorong mereka keluar dari belenggu ketertindasannya. Di sinilah kemudian muncul berbagai corak gerakan, seperti pemberontakan radikal atau revolusi sosial yang dilakukan atas keinginan terbebas dari semua penindasan dan pembodohan.
Dari sekian banyak model gerakan pembebasan atas ketertindasan, muncul juga gerakan yang mencoba menanyakan ulang pola hubungan laki-laki dan perempuan atas perannya di pentas sosial dan budaya. Gender mainstreaming, strategi mutakhir gerakan perempuan dunia menggugat.
Strategi gerakan perempuan untuk mewujudkan keadilan sosial yang sejati dari perspektif kaum perempuan pada dasarnya telah ditempuh melalui berbagai strategi. Semuanya dilakukan untuk memperjuangkan kaum perempuan di dalam mendapatkan hak-hak sosial dan budayanya atas superioritas kaum laki-laki. Dari situlah sebenarnya gerakan itu dimulai. Adapun strategi yang dimaksudkan adalah, pertama, meningkatkan peran wanita atau konkretnya melibatkan kaum perempuan dalam pembangunan, ini sekitar tahun 1970-an. Diskursus ini dikenal dengan Women in Development (WID). Kemudian strategi kedua, melahirkan cara pandang baru yakni Gender and Development (GAD) dan ini dianggap alternatif WID. Sedangkan strategi ketiga, adalah Gender Mainstreaming, yang mengagendakan strategi percepatan terciptanya pemberdayaan suatu keadilan gender di masyarakat luas. Dari berbagai strategi yang dilakukan, pendek kata, semuanya untuk membangun apa yang disebut dengan kesetaraan gender. Kesetaraan gender di maksudkan agar peran laki-laki dan perempuan sudah tidak dalam ruang subordinasi lagi tetapi kesetaraan, baik di wilayah domestik maupun publik.

HAM dan Gender dalam Studi Islam
Abdurrahman Wahid menegaskan, bahwa manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi, sehingga ia harus diperlakukan secara profesional pada posisi yang mulia. Sebelum seorang individu dilahirkan dan setelah meninggal dunia, dia mempunyai hak-hak yang diformulasikan dan dilindungi oleh hukum. Karena manusia mempunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah menjadikannya sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Sebagaimana ditegaskan dalam Alquran surat al-Isra` ayat 70, "Dan sesungguhnya telah kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan".
Ahmad Syafi`i Ma`arif mencatat, bahwa ada beberapa kemuliaan yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia, sehingga mengakibatkan dirinya diangkat-Nya menjadi khalifah di muka bumi. Pertama, karamah fardiyah (kemuliaan individu), yang mempunyai pengertian bahwa Islam melindungi aspek kehidupan manusia seutuhnya. Kedua, karamah ijtima`iyah (kemuliaan kolektif), yang mempunyai pengertian Islam menjamin sepenuhnya persamaan di antara individu-individu kecuali prestasi iman dan taqwanya. Sedangkan ketiga, karamah siyasiyah (kemuliaan politik), yang mempunyai pengertian Islam memberi hak politik individu untuk memilih sekaligus menentukan nasib atau posisi dirinya sebagai wakil Allah Swt.
Berkaitan dengan Alquran surat al-Isra` ayat 70 dan kedua pendapat di atas, maka dapat ditegaskan di sini bahwa Islam sejak awal sudah memberikan hak-hak pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya secara implisit kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hak dasar manusia yang dianugerahkan Allah Swt padanya, yang di sini dapat disimpulkan menjadi tiga prinsip utama, persamaan manusia, martabat manusia dan kebebasan manusia.
Berkaitan dengan HAM dan Gender, setidaknya ada lima hal fundamental yang diperjuangkan oleh banyak kalangan gerakan pembebasan, 1)hak hidup dan perlindungannya. Alquran surat al-Isra` ayat 33 menegaskan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu alasan yang benar", 2)hak kebebasan beragama. Alquran surat ke 2 ayat 256 menegaskan: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam): Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah". Yang melatarbelakangi turunnya ayat ini adalah ketika ada seorang sahabat dari kaum Anshar yang bernama Hasin telah masuk Islam, dia mempunyai dua orang anak yang keduanya beragama Nasrani dan tidak mau beragama kecuali agama Nasani. Hasin mengadukan kepada Nabi Muhammad Saw untuk memaksa kedua anaknya itu masuk Islam, maka diturunkannya ayat tersebut sebagai jawaban atas kasus itu, 3)hak kekayaan dan penghidupan yang layak. Alquran surat ke 9 ayat 105 menegaskan: "Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu". Di sini mengandung makna etos kerja tingi yang harus dilakukan oleh manusia di dalam memperbaiki taraf hidupnya, 4)hak kehormatan. Alquran surat ke 49 ayat 11 dan 12 menegaskan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghina kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang dihina) lebih baik daripada mereka (yang menghina) dan janganlah pula wanita-wanita (menghina) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang dihina) lebih baik daripada wanita (yang menghina) dan janganlah kamu panggil memanggil dengan sebutan-sebutan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim", dan 5)hak politik. Alquran surat ke 9 ayat 71 menegaskan: "Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar".

3. Civil Society
Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero (106–43 SM) dan bahkan sampai Aristoteles ( 384-322 SM). Mengenai istilah civil society, Cicero lah yang pertama kali menggunakan dalam filsafat politiknya. Di sini civil society identik dengan the state (negara), yaitu sebuah komunitas yang mendominasi sejumlah komunitas lain. Sedang Aristoteles tidak menggunakan istilah civil society, tetapi koininie politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Namun pada pertengahan abad 18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan civil society kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan struktur politik di Eropa sebagai akibat dari zaman enlightenment dan modernisasi yang sangat berperan menggusur rezim-rezim absolut.
Dalam perkembangannya, istilah civil society mengalami pergeseran makna, sejalan dengan dinamika pemikiran dan faktor-faktor yang melingkupi konteks dimana civil society itu diterapkan. Sejauh ini minimal ada lima model pemaknaan, yaitu 1)civil society yang identik dengan state (negara). Selain Cicero dan Aristoteles, Thomas Hobbes dan John Locke juga memahaminya sebagai tahapan lebih lanjut dari evolusi natural society, yang pada dasarnya sama juga dengan negara. Menurut Hobbes, civil society harus memiliki kekuasaan absolut agar mampu meredam konflik dalam masyarakat dan dapat sepenuhnya mengontrol pola interaksi warga negara. Sedang menurut Locke, kemunculan civil society ditujukan untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara. Karenanya, civil society tidak boleh absolut, dan harus dibatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat, serta memberi ruang yang wajar bagi negara untuk memperoleh haknya secara wajar pula, 2)Adam Ferguson (1767) memaknai civil society sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat untuk memelihara tanggung jawab sosial yang bercirikan solidaritas sosial dan yang terilhami oleh sentimen moral serta sikap saling menyayangi antar warga secara alamiah. Lebih jelasnya, civil society dipahami sebagai kebalikan dari masyarakat primitif atau masyarakat barbar, 3)Thomas Paine (1792) memaknai civil society sebagai antitesis dari negara. Civil societylah yang mengontrol negara demi keperluannya, 4)pemaknaan yang didasarkan pada sisi “elemen ideologi kelas dominan”. George Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831) mengembangkan pemaknaan civil society sebagai entitas yang cenderung melumpuhkan dirinya sendiri. Untuk itulah diperlukan adanya dan supervisi dari negara berupa kontrol hukum, administrasi dan politik. Selanjutnya dikatakan bahwa kenyataannya civil society modern tidak mampu mengatasi permasalahannya sendiri, serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada institusi yang lebih yaitu negara. Jika terjadi ketidakadilan dalam masyarakat, atau jika terjadi ancaman terhadap kepentingan universal tentu saja negaralah yang berhak menentukan kriteria kepentingan universal tersebut. Lain lagi menurut Karl Marx (1818-1883) yang menempatkan civil society lebih pada basis material dan dipahami dari sisi produksi kapitalis, menurutnya, civil society adalah masyarakat borjuis, sehingga keberadaannya harus dilenyapkan karena akan merupakan kendala untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas. Sedang Antonio Gramsci (w.1937) memahaminya lebih pada sisi ideologis, dan menempatkan civil society berdampingan dengan negara yang disebutnya dengan political society. Menurutnya, negara akan terserap dalam civil society, sehingga kemudian terbentuklah sebuah masyarakat teratur (regulated society), dan 5)Alexis ‘De Tocqueville, memaknainya sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara, menurutnya civil society tidak apriori subordinatif terhadap negara, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hegel, tetapi mempunyai sifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi yang mampu menjadi penyeimbang untuk menahan kecenderungan intervensi negara.

Civil Society dalam Studi Islam
Vita Fitria mencatat, bahwa dipandang dari sudut peralihan peristilahan, kata”masyarakat madani” jelas mempunyai kedekatan makna dengan istilah asalnya, yaitu “civil society”. Sebelumnya, istilah civil society diterjemahkan dengan “masyarakat warga”, “masyarakat sipil”, “masyarakat modern”, “masyarakat kekeluargaan” dan mungkin masih ada terjemahan yang lain. Meskipun masih ada pro dan kontra, istilah “masyarakat madani” ini dirasa lebih pas untuk diterapkan terutama di Indonesia.
Secara keilmuan, istilah tersebut dibawa ke Indonesia oleh Dato Seri Anwar Ibrahim yang ketika itu sebagai Menteri Keuangan dan Wakil PM Malaysia, dalam acara Simposium Nasional pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Istilah itu sendiri diterjemahkan dari bahasa Arab ‘mujtama’madani’, yang diperkenalkan oleh Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri sebuah lembaga yang bernama Institute for Islamic Thought and Civilization (ISTAC) yang disponsori oleh Anwar Ibrahim.
Meskipun tidak bisa dikatakan sama persis, dan pasti ada beberapa perbedaan tertentu, untuk selanjutnya dari tulisan ini yang Vita Fitria maksudkan dengan masyarakat madani adalah identik dengan civil society. Hal ini untuk memudahkan makna dari civil society tersebut dalam konteks Islam atau Indonesia.
Mencari padanan istilah masyarakat madani menurut kalangan intelektual kita memang sulit, namun Nurcholish Madjid mampu mendiskripsikan istilah ini dalam perspektif keindonesiaan sangat aspiratif, substantif dan fungsional. Nurcholish menafsirkan bahwa wujud nyata masyarakat madani pertamakali dalam sejarah adalah hasil usaha Muhammad saw. Tindakan nabi untuk mengganti nama dari Yasrib menjadi Madinah bukanlah suatu kebetulan. Di balik itu terkandung makna yang mendalam, yang dalam kontrasnya terhadap pola kehidupan politik jazirah Arab dan sekitarnya adalah fundamental dan revolusioner. Perubahan nama tersebut seperti semacam isyarat langsung akan adanya definisi proklamasi atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu hendak terwujud suatu masyarakat yang teratur. Masyarakat Madani pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat tak kenal hukum Arab Jahiliyah dan terhadap supremasi kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti yang selama ini menjadi pengertian umum tentang negara. Dasar-dasarnya diletakkan oleh Nabi kemudian dikembangkan oleh para khulafaur rasyidun dengan membentuk sistem pemerintahan. Hasilnya ialah suatu tatanan sosial politik yang menurut Robert N. Bellah –seorang sosiolog Amerika Serikat- sangat modern, bahkan ia katakan terlalu modern untuk zaman dan tempatnya. Konstitusi Madinah (Piagam Madinah) merupakan dokumen pertama dalam sejarah umat manusia yang meletakkan dasar-dasar pluralisme dan toleransi. Dalam piagam tersebut ditetapkan adanya pengakuan kepada semua penduduk Madinah, tanpa memandang perbedaan agama, suku bangsa sebagai anggota umat yang tunggal, dengan hak-hak dan kewajiban yang sama.
Sebagai pemeluk Islam, selayaknya kita bersikap obyektif tidak mengunggulkan agama sendiri. Namun suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri, bahwa apa jawaban yang harus kita katakan jika ada pertanyaan, faktor apa sesungguhnya yang menjadi dasar bagi perubahan masyarakat Yasrib dari keduniawian menjadi peradaban, apa yang mengubah masyarakat Arab dari Jahiliyah ke masyarakat berperadaban? Satu-satunya jawaban adalah “Islam”. Karena sejak Islam muncul dan berkembang di sana, meskipun masih dalam tahap awal, transformasi dan perubahan masyarakat terjadi secara besar-besaran, baik dilihat dari sudut pandang keagamaan (lebih rasional) maupun kehidupan sosial politik budaya dan ekonomi (lebih berperadaban). Dalam bahasa agama, salah satu fungsi Islam adalah membawa masyarakat dari alam kegelapan (al-dhulumat) ke alam yang terang benderang (al-nuur). Hal ini banyak sekali disebut dalam Alquran dengan kalimat yakhruju minal-dhulumat ila al-nuur.
Islam tidak bicara tentang bentuk-bentuk pemerintahan secara detail, menurut Bahtiar Effendy, Islam pada dasarnya hanya berperan sebagai panduan nilai, moral dan etika dalam bentuknya yang global. Demikian pula ketika kita bicara tentang hubungan antara Islam dan demokrasi, Islam dan politik, serta Islam dan masyarakat madani. Alquran hanya memberikan wawasan, bukan konsep tentang masyarakat madani secara detail. Untuk itu, konstruksi bangunan masyarakat madani yang ada dalam suatu negara pasti akan berbeda dengan negara lain. Meskipun harus dikatakan bahwa prinsip dasarnya adalah sama, berperan sebagai inti dari bangunan masyarakat madani atau bangunan politik yang demokratis.
Islam memberi batasan tegas tentang prinsip-prinsip yang terkandung dari masyarakat madani yaitu: prinsip keadilan, persamaan dan musyawarah (demokrasi). Di sinilah sebenarnya kita dapat mengaitkan dengan jelas hubungan antara Islam dan masyarakat madani. Kebebasan relatif yang dimiliki bangunan masyarakat madani, fungsi kontrol yang dikembangkan oleh lembaga yang dapat disebut sebagai institusi civil society merupakan penerapan lanjutan dari konsep-konsep keadilan, persamaan dan musyawarah tadi.
Dengan demikian, maka isu-isu kontemporer dalam hal ini civil society dalam kajian keislaman memberikan suatu penegasan bahwa konstruksi masyarakat yang memiliki nilai-nilai luhur, dan di dalamnya menjunjung tinggi musyawarah, tentu saja membutuhkan pula prinsip-prinsip keadilan sebagaimana hal itu telah disinggung di dalam Alquran. Demokrasi saja tidaklah cukup, tetapi juga disesuaikan dengan karakter suatu masyarakat atau bangsa yang memiliki kekhasan tersendiri. Demokrasi sebagai produk Barat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai yang ada di wilayah lain. Begitu juga dengan format civil society. Maka di sinilah diperlukan kesediaan bersama-sama untuk memahami sekaligus memformulasikan ulang makna civil society berkaitan dengan karakter suatu masyarakat tertentu. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang diharapkan dari perkembangan isu-isu kontemporer, salah satunya civil society, dapat membawa kebaikan atau maslahat bagi masyarakat. Dalam praktiknya, nilai-nilai Islam menjadi dasar bagi semua keputusan tindakan yang berada dalam suatu masyarakat yang mempunyai cita-cita luhur bersama.

Pertemuan: 9

PENDEKATAN ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI

PENGANTAR
Keragaman di atas dapat dikaji dengan pendekatan ilmu sosial budaya. Kekeliruan sebagian peneliti Barat cenderung menyamakan karakter Islam di berbagai belahan dunia, misalnya Timur Tengah sama dengan Indonesia, sehingga kesimpulannya tentang Islam seringkali jauh dari yang dikonsepsikan oleh umat Islam di belahan dunia lain. Pandangan semacam ini yang sering membuat stereotype tentang Islam, bahwa Islam identik dengan kekerasan, teror, pedang, haus darah, eksklusif, dan stigma negatif lainnya.
Keragaman religiositas tersebut menunjukkan perbedaan tingkat pengetahuan dan latar belakang sosial budaya yang dihadapi setipa orang Islam. Keberagamaan orang awam akan jauh berbeda dengan elit agama, seperti kiai, pastur atau pendeta. Begitu juga, religiositas masyarakat kota berbeda dengan masyarakat desa. Karakter Islam Arab Saudi berbeda dengan karakter Islam Filipina, Thailand ataupun Indonesia.

PENGERTIAN
Pendekatan antropologi mencoba mengkaji keunikan karakter manusia (muslim) di berbagai tempat. Hal ini membawa pada sikap saling menghargai perbedaan, karena setiap orang akan dilihat dari sifat-sifat khususnya baik yang berkaitan dengan dirinya maupun lingkungan sekitarnya. Metode yang dipakai dalam ilmu ini antara lain wawancara mendalam, pengamatan terlibat dan dokumentasi.
Di sisi lain, pendekatan sosiologi digunakan untuk memotret dinamika interaksi antar sesama umat Islam dan umat lain dalam menampilkan corak keberagamaannya. Seringkali hasil interaksi tersebut berupa kerukunan (pro), tapi kadang juga sebaliknya, kontra.

PENDEKATAN ANTROPOLOGI
Antropologi mengkaji manusia dengan sebagai makhluk budaya dengan segala keunikannya
Sebagai makhluk budaya dia mempunyai cipta, rasa dan karsa. Ketiga unsur itu termanifestasi dalam kehidupan, seperti karya tulis, gerak tubuh, seni, bangunan, tindakan, perilaku, dan seterusnya
Ekstremnya, setiap manusia berbeda sebab mempunyai tiga unsur tersebut secara berbeda meskipun berasal dari satu keluarga atau bahkan kembar

MULTIPLE LAYERS
Ziba Mir Husaini (Iran)
Manusia mempunyai banyak lapisan status yang perlu dipahami oleh pihak lain, misalnya jenis kelamin, warna kulit, bahasa, etnis, status ekonomi, status sosial, status ekonomi, politik, pendidikan, organisasi, geografi, dan seterusnya.
Ketidakmampuan memahami banyak lapisan itu berakibat pada munculnya prasangka [prejudice], stereotyping, ketegangan, dan konflik

MULTIPLE IDENTITY
Samuel P. Huntington (USA)
Identitas diri
Identitas sosial
Identitas ekonomi
Identitas politik
Identitas budaya
Identitas geografi

CIRI ANTROPOLOGI
Manusia sebagai makhluk budaya
Memahami, interpretif
Emik, subyektif
Thick description
Hereness dan nowness
Kontekstual

METODE PENGUMPULAN DATA
Participant Observation
In-depth Interview
Dokumentasi
Etnofotografi
Focus Group Discussion
Contoh Kajian Antropologi
Sistem kepercayaan masyarakat X terhadap Dewi Sri
Model beragama keluarga pengamen di Papringan
Pola pendidikan keluarga tukang becak di desa Y
The Religion of Java (Clifford Geertz)

CIRI SOSIOLOGI
Fokus pada manusia sebagai makhluk sosial
Ada interaksi antar orang, baik positif [harmonis, fungsional] maupun negatif [ketegangan, konflik]
Terkait dengan peran, fungsi, interaksi, respons

CARA KERJA
Pengamatan
Wawancara
Dokumentasi
Angket
Contoh Pendekatan Sosiologi
Respons umat Islam Sapen terhadap aliran al-Qiyadah al-Islamiyah
Model hubungan umat beragama di Desa Gatak Sukoharjo
Reaksi guru agama terhadap kebijakan pemerintah tentang UUGD
Peran tokoh agama dalam menyelesaikan konflik di masyarakat

RUMPUN IRFANI

Rumpun Irfani dalam Studi Islam

Cara Mendapatkan Ilmu
al-dhawqiyah (al-tajribah al-batiniyah)
al-riyadah,
al-mujahadah,
al-kashfiyah,
al-ishraqiyah,
al-laduniyah,
penghayatan batin/tasawuf.
Karena itu, pendekatan yang digunakan dalam nalar ini adalah psiko-gnosis, intuitif, dhawq, al-la 'aqlaniyah

Sumber dan Dasar
Sumber pengetahuan adalah pengalaman (experience).
Yang termasuk dalam pengalaman adalah al-ru'yah al-mubashirah, direct experience, al-'ilm al-khuduri, preverbal knowledge.
Yang menjadi dasar dari sistem irfani adalah adanya prinsip dikotomi antara zahir dengan batin. Batin mempunyai status lebih tinggi dalam hirarki pengetahuan model epistemologi ini.
Dalam nalar irfani dan bayani sama-sama ada analogi, namun keduanya berbeda. Analogi dalam nalar irfani didasarkan atas penyerupaan, ia tidak terikat oleh aturan, serta dapat menghasilkan jumlah bentuk yang tidak terbatas, sementara dalam nalar bayani didasarkan pada penyerupaan langsung

Fungsi Akal
partisipatif,
al-hads wa al-wijdan,
Bi-la hijab.
Nalar ini lebih menekankan pada pengalaman langsung, sehingga yang lebih banyak terlibat adalah rasa

Kerangka Teori
Kerangka teori yang digunakan dalam nalar ini mulai dari yang zahir ke batin, tanzil dan ta'wil, nubuwwah dan wilayah, dan haqiqi dan majazi.
nalar irfani lebih bebas dalam memahami yang tersurat. Imajinasi ranah ini lebih luas dan membuka berbagai kemungkinan secara bebas.
hasil dari nalar ini adalah kreatifitas dalam pencarian makna sebagai hasil berimajinasi yang kadang hasilnya bertolak belakang dengan hasil nalar bayani.
kadang terjadi benturan antara hasil pemahaman bayani dan irfani

Tolok Ukur
perasaan orang lain, simpati, empati.
Keputusan tidak didasarkan pada yang tersurat atau formalitas, namun lebih pada yang tersirat dan apa yang dirasakan pihak lain.
dalam nalar ini tidak muncul judgment (penghakiman) secara satu arah.
Kesimpulan hanya muncul setelah mendengar pemahaman dan perasaan pihak lain

Disiplin Ilmu
tasawuf dan akhlak.
Konsep tentang Tuhan misalnya, tidak sekedar didasarkan ada dasar tekstual dalam nas, namun apa yang dirasakan oleh seorang hamba ketika berhadapan dengan Tuhan. Konsep mendekatkan diri terhadap Tuhan sangat berbeda dengan nalar bayani. Jika dalam bayani mendekatkan diri pada Tuhan lebih didasarkan pada ukuran formal fiqhiyah, sementara pada nalar irfani lebih pada upaya mendekatkan diri secara spiritual dan mental dengan Tuhan, sehingga ukurannya cenderung subyektif meskipun tanpa meninggalkan ajaran formal, namun yang lebih ditekankan adalah aspek esoterik