Minggu, April 19, 2009

TUGAS MATAKULIAH PPK [KELAS PGMI B]

ISLAM DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI

Agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin. Cari ayat al-Qur'an beserta terjemahnya dan matan Hadis yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi!

68 komentar:

ANA FITROTUN NISA mengatakan...

Nama :Ana Fitrotun Nisa
NIM :08480068
PGMI B

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu dawud dan Sohah Karim)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
                            
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

[125] ialah bukit Quzah di Muzdalifah.

2. Q. S Al- Baqarah ayat 275
                      •                       •     
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.


3. Q. S An- Nisa ayat 29
                    •     
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.

4. Q. S Al- A'raf ayat 85
                          ••               
85. Dan (Kami Telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya Telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".

[552] Mad-yan adalah nama putera nabi Ibrahim a.s. Kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah Ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.

5. Q. S Al- Isra' ayat 35
     •       
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

6. Q. S Al- Muthaffifin ayat 1 – 3
       ••      •  
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

ANA FITROTUN NISA mengatakan...

Nama : Ana Fitrotun Nisa
NIM : 08480068
PGMI B

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu Dawud)


AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
Laisa 'alaikum junaakhun an tabtaghuu fadhlan min robbikum, fa i dzaa afadztum min 'afaraatin fadzkurulloha 'indal masy'arilkharoom.
wadzkuruuhu kamaa hadaa kum wainkuntum min qoblihi, laninadzooollliiin.
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

[125] ialah bukit Quzah di Muzdalifah.

2. Q. S Al- Baqarah ayat 275
wa akhallallohulbai'a wa kharromarribaaa
275. Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

3. Q. S An- Nisa ayat 29
yaa ayyuhalladzii na aa manuu laaa ta' kuluu amwaa lakum bil baa tili illa antakuuna tijaarotan 'an taroo dzi minkum, innalloohakaana bikum rokhiimaa.
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.

4. Q. S Al- A'raf ayat 85
wa ilaa madyana akhoohum syu'aibaa, koolayaa koumi'budzulloha maa lakum minilaahin ghoiruh kod jaa akum bayyinatun nin robbikum , fa' fuu kaila wal mii zaa na wa laa tabkhosunnasa asyyaa ahum walaa tufsidufil ardzi ba'dza islaa ihaa. dzaalikum khoirullakun inkuntum mu'minina.
85. Dan (Kami Telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya Telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".

[552] Mad-yan adalah nama putera nabi Ibrahim a.s. Kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah Ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.

5. Q. S Al- Isra' ayat 35
aw ful kaila idzaa kiltum wazinu bil qustoosil mustakiim, dzaalika khoirun min khoolika wa akhsanu ta' wiilaa

35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

6. Q. S Al- Muthaffifin ayat 1 – 3
1. wailullil mutoffifiin
2. alladzii idzaktaalu 'alannasi yastaufuun
3. wa idzaa kaaluu hum awwazanuuhum yukhsiruun.
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

Basrofi mengatakan...

Nama : BASROFI
NIM : 08480060
JURUSAN : PGMI B

Agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). (H. R. Thobroni)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
Yang artinya sebagai berikut:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menyebutkan bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Basrofi mengatakan...

Nama : BASROFI
NIM : 08480060
JURUSAN : PGMI B

Agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). (H. R. Thobroni)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
Yang artinya sebagai berikut:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menyebutkan bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Basrofi mengatakan...

Nama : BASROFI
NIM : 08480060
JURUSAN : PGMI B

Agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). (H. R. Thobroni)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
Yang artinya sebagai berikut:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menyebutkan bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Basrofi mengatakan...

Nama : BASROFI
NIM : 08480060
JURUSAN : PGMI B

Agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). (H. R. Thobroni)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
Yang artinya sebagai berikut:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menyebutkan bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Basrofi mengatakan...

Nama : BASROFI
NIM : 08480060
JURUSAN : PGMI B

Agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). (H. R. Thobroni)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
Yang artinya sebagai berikut:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menyebutkan bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Basrofi mengatakan...

Nama : Basrofi
NIM : 08480060
Jurusan : PGMI B

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
                            
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Dan masih banyak lagi hadis dan ayat yang menjelaskan tentang bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Basrofi mengatakan...

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
                            
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Dan masih banyak lagi hadis dan ayat yang menjelaskan bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Basrofi mengatakan...

Nama : BASROFI
NIM : 08480060
Jurusan :PGMI B

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
                            
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

Dan masih banyak lagi hadis danayat yang menjelaskan bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

Unknown mengatakan...

Nama: Yulia Ayusanningtyas
NIM : 08480031
kelas: PGMI A

Seperti pada hadits rasulullah yang artinya tangan diatas lebih baik dari pada tangan di bawah. Berdasarkan hadits itu sebenarnya islam mengajarkan kepada sesama umat manusia untuk saling membantu dan tolong - menolong. Tetapi kebanyakan orang Islam lebih suka menerima pertolongan daripada memberikan pertolongan karena kurangnya pemahaman umat Islam itu sendiri terhadap ajaran Islam serta islam kebanyakan sibuk memikirkan kebutuhan dirinya sendiri, sehingga tercipta krisis sosial dan ekonomi yang sangat mencolok. Jadi,mulai dari sekarang sebaiknya umat Islam lebih mendalami dan mengaplikasikan ajaran Islam serta merubah sifat individualistis menjadi sosialistis sehingga dengan seperti itu tidak ada lagi krisis ekonomi dan sosial diantara umat Islam di indonesia.

Unknown mengatakan...

Nama : Eka Mahargiani
NIM :08480048
Jur : PGMI B



                              •    
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

وعن ابن عمر رضى الله عنهما قال : ذكررجل لرسول الله صلى الله عليه وسلم انه يخدع فى البيوع فقال : اذابايعت فقل لاخلابة " متفق عليه .

Unknown mengatakan...

Nama : FITRIA NUR BAYTI
Nim : 08480087
Jur : PGMI B

1. Surat al An’am ayat 152 yang menjelaskan tentang jual beli
                                        
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

2. Hadits yang diriwayatkan Muslim

وفى رواية لمسلم قال : فأشهد على هذا غيرى ثم قال : ايسرك ان يكونوالك فالبرسواء؟ قال بلى. قال : فلا إذن .

















[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

fitri mengatakan...

Nama : FITRIA NUR BAYTI
Nim : 08480087
Jur : PGMI B

1. Surat al An’am ayat 152 yang menjelaskan tentang jual beli
                                        
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

2. Hadits yang diriwayatkan Muslim

وفى رواية لمسلم قال : فأشهد على هذا غيرى ثم قال : ايسرك ان يكونوالك فالبرسواء؟ قال بلى. قال : فلا إذن .

















[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

fitri mengatakan...

nama:MUFTI MIRANDRA
nim :08480086
PGMI B

Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf

ayat-ayat al-Quran Q.S.
Al-Baqarah (SAPI BETINA)Ayat 267
________________________________________


“Hai orang-orng yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil-hasil usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk di antaranya untuk kamu nafkahkan.”

Selain itu, ketentuan tentang wakaf juga ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Jama’ah disebutkan;

“Dan dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah dari tanah Khaibar.” Kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah), “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?. Nabi menjawab ; “Jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya.”Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwarisi; yaitu untuk orang-orang fakir, untuk keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, dan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil); dan tidak berdosa orang yang mengurusinya untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik.”

fitri mengatakan...

nama:nur ikah atikah
niM :08480077
PGMI B


Ayat 10
________________________________________

audio
10. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. 62:10)

وعن ابن عمر رضى الله عنهما قال : ذكررجل لرسول الله صلى الله عليه وسلم انه يخدع فى البيوع فقال : اذابايعت فقل لاخلابة " متفق عليه .

Unknown mengatakan...

nama: nur ikah atikah
nim: 08480077
jur: pgmi b

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS.al jumuah:10)
وعن ابن عمر رضى الله عنهما قال : ذكررجل لرسول الله صلى الله عليه وسلم انه يخدع فى البيوع فقال : اذابايعت فقل لاخلابة " متفق عليه

ERna mengatakan...

NAMA : ERNA FITRIANI
NIM : 08480053
JURUSAN : PGMI B


Surat dan Ayat Al-Qur’an Tentang Pemberdayaan Ekonomi


QS. AL-BAQARAH AYAT 282

                                           •       •                      •                 •  •                                           •          
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.


QS. ASY SYU'ARAA' AYAT 181-183

         •     ••       
181. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan;
182. Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
183. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;


QS. AR-RAHMAAN AYAT 8-9

           
8. Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.
9. Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.


QS. AN-NISA’ AYAT 29

                    •     
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.


AN-NISA’ AYAT 131-132


                      •                         
131. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh kami Telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. tetapi jika kamu kafir Maka (ketahuilah), Sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah[360] dan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.
132. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi. cukuplah Allah sebagai Pemelihara.
[360] Maksudnya: kekafiran kamu itu tidak akan mendatangkan kemudharatan sedikitpun kepada Allah, Karena Allah tidak berkehendak kepadamu.


Hadist Tentang Pemberdayaan Ekonomi

Nabi Muhammad SAW menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)
”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi) (Sumber Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt, hlm 86.)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)


Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)

Rahmi mengatakan...

NAMA : RAHMI YUSRINA HANI
NIM : 08480061
JURUSAN : PGMI B
Q. S AL- A'RAF AYAT 85

(#qèù÷rr&ur Ÿ@ø‹s3ø9$# #sŒÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRΗur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎ö�yz ß`|¡ômr&ur WxƒÍrù's? ÇÌÎÈ
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.


QS. AN-NISA’ AYAT 131-132


¬!ur $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 3 ô‰s)s9ur $uZøŠ¢¹ur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNà6Î=ö6s% öNä.$­ƒÎ)ur Èbr& (#qà)®?$# ©!$# 4 bÎ)ur (#rã�àÿõ3s? ¨bÎ*sù ¬! $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 4 tb%x.ur ª!$# $†‹ÏZxî #Y‰ŠÏHxq ÇÊÌÊÈ ¬!ur $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 4 4’s"x.ur «!$$Î/ ¸xŠÏ.ur ÇÊÌËÈ
131. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh kami Telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. tetapi jika kamu kafir Maka (ketahuilah), Sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah[360] dan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.
132. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi. cukuplah Allah sebagai Pemelihara.
[360] Maksudnya: kekafiran kamu itu tidak akan mendatangkan kemudharatan sedikitpun kepada Allah, Karena Allah tidak berkehendak kepadamu.

Hadist tentang pemberdayaan ekonomi

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

anggita megasari nasution mengatakan...

nama : anggita magasari nasution
nim : 08480050
jurusan : PGMI B

surat dan ayat tentang pembergayaan ekonomi

SURAT AL AN’AM AYAT 152

Ÿwur (#qç/t ø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }‘Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£‰ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@ø‹x6ø9$# tb#u” ÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9ωôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4’n1ö è% ( ωôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcrã ©.x‹s? ÇÊÎËÈ
152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Q. S AL- MUTHAFFIFIN AYAT 1 – 3

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# ’n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o„ ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy—¨r tbrçŽÅ£øƒä† ÇÌÈ
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

hadist tentang pemberdayaan ekonomi

· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)

nikmah ayu rodliatun mengatakan...

nama : nikmah ayu rodiatun
NIM :08480055
jurusan : PGMI B

surat dan ayat tentang pemberdayaan ekonomi

Q. S AL- MUTHAFFIFIN AYAT 1 – 3

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# ’n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o„ ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy—¨r tbrçŽÅ£øƒä† ÇÌÈ
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.


hadist tentang pemberdayaan ekonomi

· Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
· Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)

· Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)

besty maghfiroh mengatakan...

nama : besty maghfiroh
nim : 08480063
jurusan : PGMI B

surat dan ayat tentang pembergayaan ekonomi

SURAT AL AN’AM AYAT 152

Ÿwur (#qç/t ø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }‘Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£‰ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@ø‹x6ø9$# tb#u” ÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9ωôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4’n1ö è% ( ωôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcrã ©.x‹s? ÇÊÎËÈ
152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Q. S AL- MUTHAFFIFIN AYAT 1 – 3

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# ’n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o„ ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy—¨r tbrçŽÅ£øƒä† ÇÌÈ
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.


hadits tentang pemberdayaan ekonomi

· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

wellanda alby nugaraha mengatakan...

nama : anggita magasari nasution
nim : 08480050
jurusan : PGMI B

surat dan ayat tentang pembergayaan ekonomi

SURAT AL AN’AM AYAT 152

Ÿwur (#qç/t�ø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }‘Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£‰ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@ø‹x6ø9$# tb#u”�ÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9ωôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4’n1ö�è% ( ωôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcrã�©.x‹s? ÇÊÎËÈ
152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Q. S AL- MUTHAFFIFIN AYAT 1 – 3

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# ’n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o„ ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy—¨r tbrçŽÅ£øƒä† ÇÌÈ
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

hadist tentang pemberdayaan ekonomi

· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)

wellanda alby nugaraha mengatakan...

nama : anggita magasari nasution
nim : 08480050
jurusan : PGMI B

surat dan ayat tentang pembergayaan ekonomi

SURAT AL AN’AM AYAT 152

Ÿwur (#qç/t�ø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }‘Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£‰ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@ø‹x6ø9$# tb#u”�ÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9ωôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4’n1ö�è% ( ωôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcrã�©.x‹s? ÇÊÎËÈ
152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Q. S AL- MUTHAFFIFIN AYAT 1 – 3

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# ’n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o„ ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy—¨r tbrçŽÅ£øƒä† ÇÌÈ
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

hadist tentang pemberdayaan ekonomi

· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)

Fibry Rhy mengatakan...

HADIST DAN AYAT TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI
Nama : Febri rahayu
Nim : 08480076
Kelas : PGMI B

1.QS. Al-Jumuah : 10
               
Artinya:
Apabila shalat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.

2.QS. An-Nisa : 5
               • 
Artinya:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

3.QS. Al-Baqarah: 275
•      
"Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".



4.QS. An-Nisa': 29
            
"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu".
عن ابى هريرة نهى النبى صلى الله عليه والسلم عن بيع الغرر (رواه مسلم وغيره)
Dari Abu Hurairah, kata beliau, "Telah melarang Nabi Saw akan memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya".

عن ابن عمر نهى النبى صلى الله عليه وسلم عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها (متفق عليه)

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يبع بعضكم على بيع بعض (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw: Janganlah menjual seorang akan sesuatu yang sudah dibeli oleh yang lain (Sepakat ahli hadits).

لا بيع الا فيما يملك (رواه ابو داود والترمذى)
Tidak sah jual beli melainkan barang yang dimiliki (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

عن ابن عمر ان النبى صلى الله عليه وسلم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر اوزرع (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Nabi besar saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan. (HR. Muslim)

Fibry Rhy mengatakan...

HADIST DAN AYAT TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI
Nama : Febri rahayu
Nim : 08480076
Kelas : PGMI B

1.QS. Al-Jumuah : 10
               
Artinya:
Apabila shalat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.

2.QS. An-Nisa : 5
               • 
Artinya:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

3.QS. Al-Baqarah: 275
•      
"Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".



4.QS. An-Nisa': 29
            
"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu".
عن ابى هريرة نهى النبى صلى الله عليه والسلم عن بيع الغرر (رواه مسلم وغيره)
Dari Abu Hurairah, kata beliau, "Telah melarang Nabi Saw akan memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya".

عن ابن عمر نهى النبى صلى الله عليه وسلم عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها (متفق عليه)

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يبع بعضكم على بيع بعض (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw: Janganlah menjual seorang akan sesuatu yang sudah dibeli oleh yang lain (Sepakat ahli hadits).

لا بيع الا فيما يملك (رواه ابو داود والترمذى)
Tidak sah jual beli melainkan barang yang dimiliki (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

عن ابن عمر ان النبى صلى الله عليه وسلم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر اوزرع (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Nabi besar saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan. (HR. Muslim)

wellanda alby nugraha mengatakan...

Nama : wellanda alby nugraha
NIM : 08480082
PGMI B
surat tentang pemberdayaan ekonomi
AN-NISA’ AYAT 131-132


                      •                         
131. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh kami Telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. tetapi jika kamu kafir Maka (ketahuilah), Sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah[360] dan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.
132. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi. cukuplah Allah sebagai Pemelihara.
[360] Maksudnya: kekafiran kamu itu tidak akan mendatangkan kemudharatan sedikitpun kepada Allah, Karena Allah tidak berkehendak kepadamu.
hadits tentang pemberdayaan ekonomi
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)

• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)

A'izza Fauziya mengatakan...

Nama :A'izza Fauziya
NIM :08480083
PGMI B

HADIST TYENTANG PEMBERDAYAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni


عن ابى هريرة نهى النبى صلى الله عليه والسلم عن بيع الغرر (رواه مسلم وغيره)
Dari Abu Hurairah, kata beliau, "Telah melarang Nabi Saw akan memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya".(HR. Muslim)

AYAT TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI
1. Al_baqoroh ayat 276
Yang artinya sebagai berikut:
"Allah memusnahkan Riba dan menyebarkan sedekah dan Allah tidak menyukai orang yangtetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa"

2. Al_baqoroh ayat 195
Yang artinya sebagai berikut:
"Dan belanjakanlah hartamu kejalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu kedalam kebinasahan dan berbuatlah baik lah, karena Allan menyukainya"

3.Al-baqoroh ayat 256
Yang artinya sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (dijalan Allah)sebagian rizkimu yang telah kami berikan kepadamu sebelum hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaatdan orng-orang kafir itulah orang yang zalim"

yuanita mengatakan...

Nama : Yuanita Resti
NIM : 08480066
PGMI B



DALIL TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Q.S An-Nisa 5

?????????????????????????????????????????????????
Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya. Harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian dan ucapakanlah kepada mereka kata-kata manis.


Q.S AL BAQARAH 275

????????????????????????????????????
Artinya : Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adlah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadaNya larangan dari Tuhannya lalu ters berhenti, maka baginya yang telah diambilnya dahulu dan urusunnya pada Allah. orang yang mengulangi naka orang itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.

Q.S AL JUMUAH 10
????????????????????????????????
Artinya: Apabila telah ditunaikan sholat. maka bertebarlah kamu dimuka bumi,dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu untung.

ema safinatun naja mengatakan...

Nama :Ema Safinatun Naja
NIM :08480084
PGMI B

AYAT TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI


Hadist:

اليدالعلى خيرمن اليدالسفلى
"Tangan diatas lebih baik dari pada tangan dibawah."


Al-Qur'an:


                    
57. Dan kami naungi kamu dengan awan, dan kami turunkan kepadamu "manna" dan "salwa"[53]. makanlah dari makanan yang baik-baik yang Telah kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya Kami; akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.

[53] salah satu nikmat Tuhan kepada mereka ialah: mereka selalu dinaungi awan di waktu mereka berjalan di panas terik padang pasir. manna ialah: makanan manis sebagai madu. Salwa ialah: burung sebangsa puyuh.

                          
261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

[166] pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

Anonim mengatakan...

Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam pandangan teologi Islam, sumber daya-sumber daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung (tak terbatas) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bias menghitungnya”. (QS. 14:34). Tak terhitung banyak ayat-ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa alam dan seluruh isinya disediakan untuk kepentingan manusia. Ayat-ayat itu menunjukkan bahwa pertanian, perdagangan, industri baik barang maupun jasa dan berbagai bentuk kegiatan produktif juga untuk kehidupan manusia. Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan (QS. 17:35) dan serakah adalah perilaku binatang. Karena itu, dalam memanfaatkan sumber daya, harus efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Berdasarkn prinsip tersebut, maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang merugikan generasi mendatang.. Hal itu sama saja dengan melupakan prinsip bahwa setiap individu dan masyarakat adalah bagian dari keseluruhan umat manusia. Tidak seorangpun, bahkan pemerintah sekalipun, berhak mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan satu generasi tertentu. Kedua, Tauhid sebagai landasan ekonomi Islam bermakna bahwa semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Hanya Allah yang mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, sistem dan perolehan rezeki. Realitas kepemilikan mutlak tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena hal itu berarti menerima konsep kepemilikan absolut, yang jelas berlawanan dengan konsep tauhid. Selanjutnya, konsep tauhid mengajarkan bahwa Allah itu Esa, Pencipta segala makhluk dan semua makhluk tunduk kepadanya. Salah satu makhluk yang diciptakannya adalah manusia yang berasal dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama (musawat) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Semua sumber daya alam, flora dan fauna ditundukkan oleh Allah bagi manusia sebagai sumber manfaat ekonomis (QS 6: 142-145), 16: 10-16). Di sini tampak jelas konsep persamaan manusia, yang merupakan implikasi dari tauhid. Konsep persamaan manusia, menunjukkan bahwa Islam mengutuk manusia yang berkelas-kelas. Maka, implikasi dari doktrin ini ialah bahwa antara manusia terjalin persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi, yakni syirkah, qiradh, dan mudharabah (profit and lost sharing). Dokter egalitarian seperti itu, jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang individualistis. Meskipun sumber daya yang tersedia untuk manusia adalah pemberian Tuhan dan manusia hanyalah sekedar pihak yang diberi amanah karena pemilik mutlak adalah Allah, hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan kepemilikan pribadi. Islam tetap mangakui kepemilikan pribadi, tetapi tidak bersifat absolut (hakiki), karena pemilik sebenarnya adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemilik relatif. Konsep kepemilikan ini membawa sejumlah implikasi yang sangat penting yang membawa perbedaan revolusioner dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme dan sosialisme. Pertama, bahwa sumber daya di peruntukkan bagi semua orang, bukan untuk sebagian kecil manusia (QS. 2:29). Sumber-sumber itu harus digunakan dengan adil untuk kesejahteraan semua orang secara meenyeluruh. Penguasaan konglomerat atas jutaan hektar hutan atau ratusan ribu hektar perkebunan, sehingga terjadi penumpukan asset pada segelintir orang tertentu, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam prinsip Islam, kesejahteraan bukan hanya milik seseorang atau keluarga tertentu, tetapi juga untuk orang lain secara menyeluruh. Dengan demikian, seseorang sebagai pengemban amanah, tidak akan menjadi egois, rakus, jahat, dan bekerja untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Kedua, setiap orang harus memperoleh sumber-sumber daya itu dengan cara yang sah dan halal, bukan hasil kolusi dan cara-cara curang lainnya. Bertindak secara tidak fair adalah melanggar fungsi kekhalifahan manusia.
Keempat, tidak seorang pun berwenang menghancurkan atau memboroskan sumbersumber daya pemberian Tuhan. Tindakan ini oleh Al Quran disamakan dengan fasad (kerakusan, kejahatan dan korupsi) yang dilarang Tuhan (QS. 2:205). Karena itu ketika Abu Bakar, mengirim Yazid bin Abi Sufyan dalam suatu peperangan, ia melarang Yazid membunuh dengan sembarangan atau merusak kehidupan tumbuh-tumbuhan atau binatang sekalipun di daerah musuh. Jika hal ini tidak diizinkan, sekalipun dalam kondisi perang dan di daerah musuh, maka tidak ada alasan untuk mengizinkannya pada saat damai dan di negeri sendiri. Dengan memikian, maka benar-benar tidak dibolehkan menghancurkan dan memusnahkan barang-barang yang telah diproduksi, baik dengan membakar atau membuangnya kelautan, dengan alasan agar harga barang itu tetap tinggi. keahliannya (Penulis adalah Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic Ecomics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Universitas Paramadina

Anonim mengatakan...

Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam pandangan teologi Islam, sumber daya-sumber daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung (tak terbatas) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bias menghitungnya”. (QS. 14:34). Tak terhitung banyak ayat-ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa alam dan seluruh isinya disediakan untuk kepentingan manusia. Ayat-ayat itu menunjukkan bahwa pertanian, perdagangan, industri baik barang maupun jasa dan berbagai bentuk kegiatan produktif juga untuk kehidupan manusia. Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan (QS. 17:35) dan serakah adalah perilaku binatang. Karena itu, dalam memanfaatkan sumber daya, harus efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Berdasarkn prinsip tersebut, maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang merugikan generasi mendatang.. Hal itu sama saja dengan melupakan prinsip bahwa setiap individu dan masyarakat adalah bagian dari keseluruhan umat manusia. Tidak seorangpun, bahkan pemerintah sekalipun, berhak mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan satu generasi tertentu. Kedua, Tauhid sebagai landasan ekonomi Islam bermakna bahwa semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Hanya Allah yang mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, sistem dan perolehan rezeki. Realitas kepemilikan mutlak tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena hal itu berarti menerima konsep kepemilikan absolut, yang jelas berlawanan dengan konsep tauhid. Selanjutnya, konsep tauhid mengajarkan bahwa Allah itu Esa, Pencipta segala makhluk dan semua makhluk tunduk kepadanya. Salah satu makhluk yang diciptakannya adalah manusia yang berasal dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama (musawat) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Semua sumber daya alam, flora dan fauna ditundukkan oleh Allah bagi manusia sebagai sumber manfaat ekonomis (QS 6: 142-145), 16: 10-16). Di sini tampak jelas konsep persamaan manusia, yang merupakan implikasi dari tauhid. Konsep persamaan manusia, menunjukkan bahwa Islam mengutuk manusia yang berkelas-kelas. Maka, implikasi dari doktrin ini ialah bahwa antara manusia terjalin persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi, yakni syirkah, qiradh, dan mudharabah (profit and lost sharing). Dokter egalitarian seperti itu, jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang individualistis. Meskipun sumber daya yang tersedia untuk manusia adalah pemberian Tuhan dan manusia hanyalah sekedar pihak yang diberi amanah karena pemilik mutlak adalah Allah, hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan kepemilikan pribadi. Islam tetap mangakui kepemilikan pribadi, tetapi tidak bersifat absolut (hakiki), karena pemilik sebenarnya adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemilik relatif. Konsep kepemilikan ini membawa sejumlah implikasi yang sangat penting yang membawa perbedaan revolusioner dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme dan sosialisme. Pertama, bahwa sumber daya di peruntukkan bagi semua orang, bukan untuk sebagian kecil manusia (QS. 2:29). Sumber-sumber itu harus digunakan dengan adil untuk kesejahteraan semua orang secara meenyeluruh. Penguasaan konglomerat atas jutaan hektar hutan atau ratusan ribu hektar perkebunan, sehingga terjadi penumpukan asset pada segelintir orang tertentu, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam prinsip Islam, kesejahteraan bukan hanya milik seseorang atau keluarga tertentu, tetapi juga untuk orang lain secara menyeluruh. Dengan demikian, seseorang sebagai pengemban amanah, tidak akan menjadi egois, rakus, jahat, dan bekerja untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Kedua, setiap orang harus memperoleh sumber-sumber daya itu dengan cara yang sah dan halal, bukan hasil kolusi dan cara-cara curang lainnya. Bertindak secara tidak fair adalah melanggar fungsi kekhalifahan manusia.
Keempat, tidak seorang pun berwenang menghancurkan atau memboroskan sumbersumber daya pemberian Tuhan. Tindakan ini oleh Al Quran disamakan dengan fasad (kerakusan, kejahatan dan korupsi) yang dilarang Tuhan (QS. 2:205). Karena itu ketika Abu Bakar, mengirim Yazid bin Abi Sufyan dalam suatu peperangan, ia melarang Yazid membunuh dengan sembarangan atau merusak kehidupan tumbuh-tumbuhan atau binatang sekalipun di daerah musuh. Jika hal ini tidak diizinkan, sekalipun dalam kondisi perang dan di daerah musuh, maka tidak ada alasan untuk mengizinkannya pada saat damai dan di negeri sendiri. Dengan memikian, maka benar-benar tidak dibolehkan menghancurkan dan memusnahkan barang-barang yang telah diproduksi, baik dengan membakar atau membuangnya kelautan, dengan alasan agar harga barang itu tetap tinggi. keahliannya (Penulis adalah Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic Ecomics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Universitas Paramadina

Anonim mengatakan...

Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam pandangan teologi Islam, sumber daya-sumber daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung (tak terbatas) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bias menghitungnya”. (QS. 14:34). Tak terhitung banyak ayat-ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa alam dan seluruh isinya disediakan untuk kepentingan manusia. Ayat-ayat itu menunjukkan bahwa pertanian, perdagangan, industri baik barang maupun jasa dan berbagai bentuk kegiatan produktif juga untuk kehidupan manusia. Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan (QS. 17:35) dan serakah adalah perilaku binatang. Karena itu, dalam memanfaatkan sumber daya, harus efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Berdasarkn prinsip tersebut, maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang merugikan generasi mendatang.. Hal itu sama saja dengan melupakan prinsip bahwa setiap individu dan masyarakat adalah bagian dari keseluruhan umat manusia. Tidak seorangpun, bahkan pemerintah sekalipun, berhak mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan satu generasi tertentu. Kedua, Tauhid sebagai landasan ekonomi Islam bermakna bahwa semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Hanya Allah yang mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, sistem dan perolehan rezeki. Realitas kepemilikan mutlak tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena hal itu berarti menerima konsep kepemilikan absolut, yang jelas berlawanan dengan konsep tauhid. Selanjutnya, konsep tauhid mengajarkan bahwa Allah itu Esa, Pencipta segala makhluk dan semua makhluk tunduk kepadanya. Salah satu makhluk yang diciptakannya adalah manusia yang berasal dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama (musawat) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Semua sumber daya alam, flora dan fauna ditundukkan oleh Allah bagi manusia sebagai sumber manfaat ekonomis (QS 6: 142-145), 16: 10-16). Di sini tampak jelas konsep persamaan manusia, yang merupakan implikasi dari tauhid. Konsep persamaan manusia, menunjukkan bahwa Islam mengutuk manusia yang berkelas-kelas. Maka, implikasi dari doktrin ini ialah bahwa antara manusia terjalin persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi, yakni syirkah, qiradh, dan mudharabah (profit and lost sharing). Dokter egalitarian seperti itu, jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang individualistis. Meskipun sumber daya yang tersedia untuk manusia adalah pemberian Tuhan dan manusia hanyalah sekedar pihak yang diberi amanah karena pemilik mutlak adalah Allah, hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan kepemilikan pribadi. Islam tetap mangakui kepemilikan pribadi, tetapi tidak bersifat absolut (hakiki), karena pemilik sebenarnya adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemilik relatif. Konsep kepemilikan ini membawa sejumlah implikasi yang sangat penting yang membawa perbedaan revolusioner dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme dan sosialisme. Pertama, bahwa sumber daya di peruntukkan bagi semua orang, bukan untuk sebagian kecil manusia (QS. 2:29). Sumber-sumber itu harus digunakan dengan adil untuk kesejahteraan semua orang secara meenyeluruh. Penguasaan konglomerat atas jutaan hektar hutan atau ratusan ribu hektar perkebunan, sehingga terjadi penumpukan asset pada segelintir orang tertentu, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam prinsip Islam, kesejahteraan bukan hanya milik seseorang atau keluarga tertentu, tetapi juga untuk orang lain secara menyeluruh. Dengan demikian, seseorang sebagai pengemban amanah, tidak akan menjadi egois, rakus, jahat, dan bekerja untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Kedua, setiap orang harus memperoleh sumber-sumber daya itu dengan cara yang sah dan halal, bukan hasil kolusi dan cara-cara curang lainnya. Bertindak secara tidak fair adalah melanggar fungsi kekhalifahan manusia.
Keempat, tidak seorang pun berwenang menghancurkan atau memboroskan sumbersumber daya pemberian Tuhan. Tindakan ini oleh Al Quran disamakan dengan fasad (kerakusan, kejahatan dan korupsi) yang dilarang Tuhan (QS. 2:205). Karena itu ketika Abu Bakar, mengirim Yazid bin Abi Sufyan dalam suatu peperangan, ia melarang Yazid membunuh dengan sembarangan atau merusak kehidupan tumbuh-tumbuhan atau binatang sekalipun di daerah musuh. Jika hal ini tidak diizinkan, sekalipun dalam kondisi perang dan di daerah musuh, maka tidak ada alasan untuk mengizinkannya pada saat damai dan di negeri sendiri. Dengan memikian, maka benar-benar tidak dibolehkan menghancurkan dan memusnahkan barang-barang yang telah diproduksi, baik dengan membakar atau membuangnya kelautan, dengan alasan agar harga barang itu tetap tinggi. keahliannya (Penulis adalah Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic Ecomics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Universitas Paramadina

Anonim mengatakan...

Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam pandangan teologi Islam, sumber daya-sumber daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung (tak terbatas) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bias menghitungnya”. (QS. 14:34). Tak terhitung banyak ayat-ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa alam dan seluruh isinya disediakan untuk kepentingan manusia. Ayat-ayat itu menunjukkan bahwa pertanian, perdagangan, industri baik barang maupun jasa dan berbagai bentuk kegiatan produktif juga untuk kehidupan manusia. Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan (QS. 17:35) dan serakah adalah perilaku binatang. Karena itu, dalam memanfaatkan sumber daya, harus efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Berdasarkn prinsip tersebut, maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang merugikan generasi mendatang.. Hal itu sama saja dengan melupakan prinsip bahwa setiap individu dan masyarakat adalah bagian dari keseluruhan umat manusia. Tidak seorangpun, bahkan pemerintah sekalipun, berhak mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan satu generasi tertentu. Kedua, Tauhid sebagai landasan ekonomi Islam bermakna bahwa semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Hanya Allah yang mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, sistem dan perolehan rezeki. Realitas kepemilikan mutlak tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena hal itu berarti menerima konsep kepemilikan absolut, yang jelas berlawanan dengan konsep tauhid. Selanjutnya, konsep tauhid mengajarkan bahwa Allah itu Esa, Pencipta segala makhluk dan semua makhluk tunduk kepadanya. Salah satu makhluk yang diciptakannya adalah manusia yang berasal dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama (musawat) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Semua sumber daya alam, flora dan fauna ditundukkan oleh Allah bagi manusia sebagai sumber manfaat ekonomis (QS 6: 142-145), 16: 10-16). Di sini tampak jelas konsep persamaan manusia, yang merupakan implikasi dari tauhid. Konsep persamaan manusia, menunjukkan bahwa Islam mengutuk manusia yang berkelas-kelas. Maka, implikasi dari doktrin ini ialah bahwa antara manusia terjalin persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi, yakni syirkah, qiradh, dan mudharabah (profit and lost sharing). Dokter egalitarian seperti itu, jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang individualistis. Meskipun sumber daya yang tersedia untuk manusia adalah pemberian Tuhan dan manusia hanyalah sekedar pihak yang diberi amanah karena pemilik mutlak adalah Allah, hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan kepemilikan pribadi. Islam tetap mangakui kepemilikan pribadi, tetapi tidak bersifat absolut (hakiki), karena pemilik sebenarnya adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemilik relatif. Konsep kepemilikan ini membawa sejumlah implikasi yang sangat penting yang membawa perbedaan revolusioner dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme dan sosialisme. Pertama, bahwa sumber daya di peruntukkan bagi semua orang, bukan untuk sebagian kecil manusia (QS. 2:29). Sumber-sumber itu harus digunakan dengan adil untuk kesejahteraan semua orang secara meenyeluruh. Penguasaan konglomerat atas jutaan hektar hutan atau ratusan ribu hektar perkebunan, sehingga terjadi penumpukan asset pada segelintir orang tertentu, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam prinsip Islam, kesejahteraan bukan hanya milik seseorang atau keluarga tertentu, tetapi juga untuk orang lain secara menyeluruh. Dengan demikian, seseorang sebagai pengemban amanah, tidak akan menjadi egois, rakus, jahat, dan bekerja untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Kedua, setiap orang harus memperoleh sumber-sumber daya itu dengan cara yang sah dan halal, bukan hasil kolusi dan cara-cara curang lainnya. Bertindak secara tidak fair adalah melanggar fungsi kekhalifahan manusia.
Keempat, tidak seorang pun berwenang menghancurkan atau memboroskan sumbersumber daya pemberian Tuhan. Tindakan ini oleh Al Quran disamakan dengan fasad (kerakusan, kejahatan dan korupsi) yang dilarang Tuhan (QS. 2:205). Karena itu ketika Abu Bakar, mengirim Yazid bin Abi Sufyan dalam suatu peperangan, ia melarang Yazid membunuh dengan sembarangan atau merusak kehidupan tumbuh-tumbuhan atau binatang sekalipun di daerah musuh. Jika hal ini tidak diizinkan, sekalipun dalam kondisi perang dan di daerah musuh, maka tidak ada alasan untuk mengizinkannya pada saat damai dan di negeri sendiri. Dengan memikian, maka benar-benar tidak dibolehkan menghancurkan dan memusnahkan barang-barang yang telah diproduksi, baik dengan membakar atau membuangnya kelautan, dengan alasan agar harga barang itu tetap tinggi. keahliannya (Penulis adalah Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic Ecomics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Universitas Paramadina

Anonim mengatakan...

Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam pandangan teologi Islam, sumber daya-sumber daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung (tak terbatas) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bias menghitungnya”. (QS. 14:34). Tak terhitung banyak ayat-ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa alam dan seluruh isinya disediakan untuk kepentingan manusia. Ayat-ayat itu menunjukkan bahwa pertanian, perdagangan, industri baik barang maupun jasa dan berbagai bentuk kegiatan produktif juga untuk kehidupan manusia. Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan (QS. 17:35) dan serakah adalah perilaku binatang. Karena itu, dalam memanfaatkan sumber daya, harus efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Berdasarkn prinsip tersebut, maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang merugikan generasi mendatang.. Hal itu sama saja dengan melupakan prinsip bahwa setiap individu dan masyarakat adalah bagian dari keseluruhan umat manusia. Tidak seorangpun, bahkan pemerintah sekalipun, berhak mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan satu generasi tertentu. Kedua, Tauhid sebagai landasan ekonomi Islam bermakna bahwa semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Hanya Allah yang mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, sistem dan perolehan rezeki. Realitas kepemilikan mutlak tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena hal itu berarti menerima konsep kepemilikan absolut, yang jelas berlawanan dengan konsep tauhid. Selanjutnya, konsep tauhid mengajarkan bahwa Allah itu Esa, Pencipta segala makhluk dan semua makhluk tunduk kepadanya. Salah satu makhluk yang diciptakannya adalah manusia yang berasal dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama (musawat) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Semua sumber daya alam, flora dan fauna ditundukkan oleh Allah bagi manusia sebagai sumber manfaat ekonomis (QS 6: 142-145), 16: 10-16). Di sini tampak jelas konsep persamaan manusia, yang merupakan implikasi dari tauhid. Konsep persamaan manusia, menunjukkan bahwa Islam mengutuk manusia yang berkelas-kelas. Maka, implikasi dari doktrin ini ialah bahwa antara manusia terjalin persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi, yakni syirkah, qiradh, dan mudharabah (profit and lost sharing). Dokter egalitarian seperti itu, jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang individualistis. Meskipun sumber daya yang tersedia untuk manusia adalah pemberian Tuhan dan manusia hanyalah sekedar pihak yang diberi amanah karena pemilik mutlak adalah Allah, hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan kepemilikan pribadi. Islam tetap mangakui kepemilikan pribadi, tetapi tidak bersifat absolut (hakiki), karena pemilik sebenarnya adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemilik relatif. Konsep kepemilikan ini membawa sejumlah implikasi yang sangat penting yang membawa perbedaan revolusioner dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme dan sosialisme. Pertama, bahwa sumber daya di peruntukkan bagi semua orang, bukan untuk sebagian kecil manusia (QS. 2:29). Sumber-sumber itu harus digunakan dengan adil untuk kesejahteraan semua orang secara meenyeluruh. Penguasaan konglomerat atas jutaan hektar hutan atau ratusan ribu hektar perkebunan, sehingga terjadi penumpukan asset pada segelintir orang tertentu, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam prinsip Islam, kesejahteraan bukan hanya milik seseorang atau keluarga tertentu, tetapi juga untuk orang lain secara menyeluruh. Dengan demikian, seseorang sebagai pengemban amanah, tidak akan menjadi egois, rakus, jahat, dan bekerja untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Kedua, setiap orang harus memperoleh sumber-sumber daya itu dengan cara yang sah dan halal, bukan hasil kolusi dan cara-cara curang lainnya. Bertindak secara tidak fair adalah melanggar fungsi kekhalifahan manusia.
Keempat, tidak seorang pun berwenang menghancurkan atau memboroskan sumbersumber daya pemberian Tuhan. Tindakan ini oleh Al Quran disamakan dengan fasad (kerakusan, kejahatan dan korupsi) yang dilarang Tuhan (QS. 2:205). Karena itu ketika Abu Bakar, mengirim Yazid bin Abi Sufyan dalam suatu peperangan, ia melarang Yazid membunuh dengan sembarangan atau merusak kehidupan tumbuh-tumbuhan atau binatang sekalipun di daerah musuh. Jika hal ini tidak diizinkan, sekalipun dalam kondisi perang dan di daerah musuh, maka tidak ada alasan untuk mengizinkannya pada saat damai dan di negeri sendiri. Dengan memikian, maka benar-benar tidak dibolehkan menghancurkan dan memusnahkan barang-barang yang telah diproduksi, baik dengan membakar atau membuangnya kelautan, dengan alasan agar harga barang itu tetap tinggi. keahliannya (Penulis adalah Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic Ecomics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Universitas Paramadina

Anonim mengatakan...

Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam pandangan teologi Islam, sumber daya-sumber daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung (tak terbatas) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bias menghitungnya”. (QS. 14:34). Tak terhitung banyak ayat-ayat Al Quran yang menyebutkan bahwa alam dan seluruh isinya disediakan untuk kepentingan manusia. Ayat-ayat itu menunjukkan bahwa pertanian, perdagangan, industri baik barang maupun jasa dan berbagai bentuk kegiatan produktif juga untuk kehidupan manusia. Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan (QS. 17:35) dan serakah adalah perilaku binatang. Karena itu, dalam memanfaatkan sumber daya, harus efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Berdasarkn prinsip tersebut, maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang merugikan generasi mendatang.. Hal itu sama saja dengan melupakan prinsip bahwa setiap individu dan masyarakat adalah bagian dari keseluruhan umat manusia. Tidak seorangpun, bahkan pemerintah sekalipun, berhak mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan satu generasi tertentu. Kedua, Tauhid sebagai landasan ekonomi Islam bermakna bahwa semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Hanya Allah yang mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, sistem dan perolehan rezeki. Realitas kepemilikan mutlak tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena hal itu berarti menerima konsep kepemilikan absolut, yang jelas berlawanan dengan konsep tauhid. Selanjutnya, konsep tauhid mengajarkan bahwa Allah itu Esa, Pencipta segala makhluk dan semua makhluk tunduk kepadanya. Salah satu makhluk yang diciptakannya adalah manusia yang berasal dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama (musawat) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Semua sumber daya alam, flora dan fauna ditundukkan oleh Allah bagi manusia sebagai sumber manfaat ekonomis (QS 6: 142-145), 16: 10-16). Di sini tampak jelas konsep persamaan manusia, yang merupakan implikasi dari tauhid. Konsep persamaan manusia, menunjukkan bahwa Islam mengutuk manusia yang berkelas-kelas. Maka, implikasi dari doktrin ini ialah bahwa antara manusia terjalin persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi, yakni syirkah, qiradh, dan mudharabah (profit and lost sharing). Dokter egalitarian seperti itu, jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang individualistis. Meskipun sumber daya yang tersedia untuk manusia adalah pemberian Tuhan dan manusia hanyalah sekedar pihak yang diberi amanah karena pemilik mutlak adalah Allah, hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan kepemilikan pribadi. Islam tetap mangakui kepemilikan pribadi, tetapi tidak bersifat absolut (hakiki), karena pemilik sebenarnya adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemilik relatif. Konsep kepemilikan ini membawa sejumlah implikasi yang sangat penting yang membawa perbedaan revolusioner dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme dan sosialisme. Pertama, bahwa sumber daya di peruntukkan bagi semua orang, bukan untuk sebagian kecil manusia (QS. 2:29). Sumber-sumber itu harus digunakan dengan adil untuk kesejahteraan semua orang secara meenyeluruh. Penguasaan konglomerat atas jutaan hektar hutan atau ratusan ribu hektar perkebunan, sehingga terjadi penumpukan asset pada segelintir orang tertentu, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam prinsip Islam, kesejahteraan bukan hanya milik seseorang atau keluarga tertentu, tetapi juga untuk orang lain secara menyeluruh. Dengan demikian, seseorang sebagai pengemban amanah, tidak akan menjadi egois, rakus, jahat, dan bekerja untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Kedua, setiap orang harus memperoleh sumber-sumber daya itu dengan cara yang sah dan halal, bukan hasil kolusi dan cara-cara curang lainnya. Bertindak secara tidak fair adalah melanggar fungsi kekhalifahan manusia.
Keempat, tidak seorang pun berwenang menghancurkan atau memboroskan sumbersumber daya pemberian Tuhan. Tindakan ini oleh Al Quran disamakan dengan fasad (kerakusan, kejahatan dan korupsi) yang dilarang Tuhan (QS. 2:205). Karena itu ketika Abu Bakar, mengirim Yazid bin Abi Sufyan dalam suatu peperangan, ia melarang Yazid membunuh dengan sembarangan atau merusak kehidupan tumbuh-tumbuhan atau binatang sekalipun di daerah musuh. Jika hal ini tidak diizinkan, sekalipun dalam kondisi perang dan di daerah musuh, maka tidak ada alasan untuk mengizinkannya pada saat damai dan di negeri sendiri. Dengan memikian, maka benar-benar tidak dibolehkan menghancurkan dan memusnahkan barang-barang yang telah diproduksi, baik dengan membakar atau membuangnya kelautan, dengan alasan agar harga barang itu tetap tinggi. keahliannya (Penulis adalah Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic Ecomics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Universitas Paramadina

¬ » þ ë ¥ ø L «» § ¡ © k ñ è §§ «¬™ mengatakan...

Nama :Indra Novita
NIM :08480081
PGMi-B

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI ZAKAT

Persoalan zakat, sebetulnya bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Pada prakteknya, zakat dapat dipandang sebagai fenomena ganda, keagamaan dan sosial. Dipandang sebagai fenomena keagamaan sebab ia selalu terkait dengan hukum-hukum agama yang secara normatif telah ditetapkan melalui wahyu. Hal ini dapat dilihat sesuai dengan Firman Allah dalam surat Al Taubah ayat: 103

          •        

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Juga dalam surat At-Taubah Ayat 60
                         

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Dalam surat Ali Imran Ayat: 112
            ••                       •  

Artinya: Mereka diliputi kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka meliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas”.

( Sumber : uinsuska.info )

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI


عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu dawud dan Sohah Karim)

عن ابن عمر ان النبى صلى الله عليه وسلم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر اوزرع (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Nabi besar saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan. (HR. Muslim)

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

nanik mengatakan...

Nama : nanik widiyati
NIM : 08480079

Ayat Al-Qur'an Tentang Pemberdayaan Ekonomi
1. Q. S Al- Baqarah ayat 198

198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

[125] ialah bukit Quzah di Muzdalifah.

2. Q. S An- Nisa ayat 29

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.

3. Q. S Al- Isra' ayat 35

35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.



HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

Siti Zulaekah mengatakan...

NAMA : SITI ZULAEKAH
NIM : 08480071
JURUSAN : PGMI B

HADIST tentang pemberdayaan ekonomi


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang
sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)

Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)


QUR'AN Tentang pemberdayaan ekonomi

QS. Al- Baqarah ayat 275
275."Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."


QS. AR-RAHMAAN AYAT 8-9

           
8. Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.
9. Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.

Dhita Setiyawan mengatakan...

Nama:DHITA SETIYAWAN
NIM:08480059
PGMI B

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI
عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu dawud dan Sohah Karim)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI
Q. S An- Nisa ayat 29
                    •     
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Q. S Al- Isra' ayat 35
     •       
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

danang tri fauzi mengatakan...

nama : DANANG TRI FAUZI
NIM : 08480085
PGMI B


SURAT DAN AYAT TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Q. S AN- NISA AYAT 29

                    •     
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Q. S AL- A'RAF AYAT 85

     •       
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

HADITS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna.


Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.

ratih pamuktisari mengatakan...

nama: ratih pamuktisari
nim : 08480089

ayat Al Quran tentang permberdayaan ekonomi

1. Q. S Al- A'raf ayat 85

85. Dan (Kami Telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya Telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".

[552] Mad-yan adalah nama putera nabi Ibrahim a.s. Kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah Ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.

2. Q. S Al- Muthaffifin ayat 1 – 3
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

hadist tentang pemberdayaan ekonomi

عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر
سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu dawud dan Sohah Karim)

Lina Puji Astuti mengatakan...

عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu dawud dan Sohah Karim)



1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
                            
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Dan masih banyak lagi hadis dan ayat yang menjelaskan tentang bahwa agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin.

annisa mengatakan...

Nama : Annisa Ayurani
NIM : 08480052
PGMI B


Ayat Al-Quran Tentang Pemberdayaan
Ekonomi:
Q.S. Al-Jatsiyah:18

م جعلناك على شريعة من الأمر
فاتبعها ولآ تتبع أهواء الذين لا يعلمون

Artinya:
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

Hadist Tentang Pemberdayaan Ekonomi

عليكم بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق
( رواه احمد)
Artinya :
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)


ان أطيب الكسب كسب التجار
Artinya :
”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi)

DHITA SETIAWAN mengatakan...

NAMA : DHITA SETIAWAN
NIM : 08480059
PGMI B

SURAT DAN AYAT TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Q. S AL- MUTHAFFIFIN AYAT 1 – 3

       ••      •  
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi


SURAT AL AN’AM AYAT 152

                                        
152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.


HADITS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.:
Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah


Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin)serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu

Mei Kurniawati mengatakan...

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni


                          
261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

3. Q. S An- Nisa ayat 29
                    •     
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Ahmad Saifulloh mengatakan...

NAMA : Ahmad Saifulloh
NIM : 08480049
JURUSAN : PGMI B


HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi, setiap hari selama matahari masih terbit, engkau mendamaikan dua orang yang berselisih, adalah sedekah. Menolong seseorang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkatkan barang ke atas kendaraan adalah sedekah. setiap kaki yang kau ayunkan untuk sholat adalah sedekah dan engkau menyingkirkan aral dari jalan adalah sedekah." (Imam Bukhari & Muslim)


QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. Q.S Al- Baqarah ayat 198
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

[125] ialah bukit Quzah di Muzdalifah.

2.Q.S AL- MUTHAFFIFIN AYAT 1 – 3

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

Unknown mengatakan...

Nama : MELA ROSANTI
NIM: 08480072

AYAT AL-QURAN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. QS Al- A'raf ayat 85

“Dan (Kami Telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya Telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".

[552] Mad-yan adalah nama putera nabi Ibrahim a.s. Kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah Ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.

2. QS Al- Isra' ayat 35

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya

3. QS Al- Muthaffifin ayat 1 – 3

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

4. QS An- Nisa ayat 29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan

HADIST TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. عن ابى هريرة نهى النبى صلى الله عليه والسلم عن بيع الغرر (رواه مسلم وغيره)
Dari Abu Hurairah, kata beliau, "Telah melarang Nabi Saw akan memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya".
2. عن ابن عمر نهى النبى صلى الله عليه وسلم عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها (متفق عليه)

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يبع بعضكم على بيع بعض (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw: Janganlah menjual seorang akan sesuatu yang sudah dibeli oleh yang lain (Sepakat ahli hadits).

لا بيع الا فيما يملك (رواه ابو داود والترمذى)
Tidak sah jual beli melainkan barang yang dimiliki (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Unknown mengatakan...

NAMA : SRI SUDARTI
NIM : 08480074

AYAT AL-QURAN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. QS Al- A'raf ayat 85

“Dan (Kami Telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya Telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".

[552] Mad-yan adalah nama putera nabi Ibrahim a.s. Kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah Ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.

2. QS Al- Isra' ayat 35

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya

3. QS Al- Muthaffifin ayat 1 – 3

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

4. QS An- Nisa ayat 29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan

HADIST TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. عن ابى هريرة نهى النبى صلى الله عليه والسلم عن بيع الغرر (رواه مسلم وغيره)
Dari Abu Hurairah, kata beliau, "Telah melarang Nabi Saw akan memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya".
2. عن ابن عمر نهى النبى صلى الله عليه وسلم عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها (متفق عليه)

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يبع بعضكم على بيع بعض (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw: Janganlah menjual seorang akan sesuatu yang sudah dibeli oleh yang lain (Sepakat ahli hadits).

لا بيع الا فيما يملك (رواه ابو داود والترمذى)
Tidak sah jual beli melainkan barang yang dimiliki (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Nisa Rahmawati mengatakan...

Nama: Nisa Rahmawati
NIM: 08480075
Prodi: PGMI B
1. Q. S Al- Baqarah ayat 198
Yang artinya sebagai berikut:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".

2. Surat al An’am ayat 152 yang menjelaskan tentang jual beli
Yang artinya:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”.

3. Al-Baqarah (SAPI BETINA)Ayat 267
Yang artinya:
“Hai orang-orng yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil-hasil usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk di antaranya untuk kamu nafkahkan.”

Hadits yang diriwayatkan Muslim tentang Ekonomi:

وفى رواية لمسلم قال : فأشهد على هذا غيرى ثم قال : ايسرك ان يكونوالك فالبرسواء؟ قال بلى. قال : فلا إذن
.
وعن ابن عمر رضى الله عنهما قال : ذكررجل لرسول الله صلى الله عليه وسلم انه يخدع فى البيوع فقال : اذابايعت فقل لاخلابة " متفق عليه ..

hana alfiah mengatakan...

Hana Alfiah:

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEBERDAYAAN EKONOMI
Al-Baqarah 110
wa-aqiimuu alshshalaata waaatuu alzzakaata wamaa tuqaddimuu li-anfusikum min khayrin tajiduuhu 'inda allaahi inna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun

Artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".

Al-Baqrah 261
matsalu alladziina yunfiquuna amwaalahum fii sabiili allaahi kamatsali habbatin anbatat sab'a sanaabila fii kulli sunbulatin mi-atu habbatin waallaahu yudaa'ifu liman yasyaau waallaahu waasi'un 'aliimun

Artinya:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".

Al-Baqarah 267
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu anfiquu min thayyibaati maa kasabtum wamimmaa akhrajnaa lakum mina al-ardhi walaa tayammamuu alkhabiitsa minhu tunfiquuna walastum bi-aakhidziihi illaa an tughmidhuu fiihi wai'lamuu anna allaaha ghaniyyun hamiidun

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".

Attaubah 60
innamaa alshshadaqaatu lilfuqaraa-i waalmasaakiini waal'aamiliina 'alayhaa waalmu-allafati quluubuhum wafii alrriqaabi waalghaarimiina wafii sabiili allaahi waibni alssabiili fariidhatan mina allaahi waallaahu 'aliimun hakiimun

Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Attaubah 103
khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum watuzakkiihim bihaa washalli 'alayhim inna shalaataka sakanun lahum waallaahu samii'un 'aliimun

Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".


Hadist Tentang pemberdayaan Ekonomi:

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada kewajiban zakat budak dan kuda bagi seorang muslim

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan

Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra

Unknown mengatakan...

NAMA : SRI SUDARTI
NIM : 08480074

AYAT AL-QURAN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. QS Al- Isra' ayat 35

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya

2. QS Al- A'raf ayat 85

“Dan (Kami Telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya Telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".

[552] Mad-yan adalah nama putera nabi Ibrahim a.s. Kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah Ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.

3. QS Al- Muthaffifin ayat 1 – 3

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

4. QS An- Nisa ayat 29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan
5. Q. S Al- Baqarah ayat 198

Yang artinya sebagai berikut:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".

HADIST TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

1. عن ابى هريرة نهى النبى صلى الله عليه والسلم عن بيع الغرر (رواه مسلم وغيره)
Dari Abu Hurairah, kata beliau, "Telah melarang Nabi Saw akan memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya".
2. عن ابن عمر نهى النبى صلى الله عليه وسلم عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها (متفق عليه)

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يبع بعضكم على بيع بعض (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw: Janganlah menjual seorang akan sesuatu yang sudah dibeli oleh yang lain (Sepakat ahli hadits).

لا بيع الا فيما يملك (رواه ابو داود والترمذى)
Tidak sah jual beli melainkan barang yang dimiliki (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
3. اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). (H. R. Thobroni)

4. عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu Dawud)

triyani ruqoyatun mengatakan...

nama:Triyani Ruqoyatun
nim:08480073


HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung kemudian kembali memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik daripada meminta – minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi maupun tidak. ( HR Bukhari ).


Pernah suatu saat Rasulullah ditanya oleh para sahabat, “pekerjaan apa yang paling baik ya Rasulullah ? Rasulullah menjawab, seorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih. ( HR Al Bazzar )
Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama – sama Nabi, orang – orang shadiqin, dan para syuhada ( HR Tirmidzi dan Ibnu Majah ).
Perhatikan olehmu sekalian, sesungguhnya perdagangan itu di dunia ini adalah sembilan dari sepuluh pintu rezeki ( HR Ahmad ).

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Surah Al-Baqarah 282

ياأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما

Artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah sangat menyayangi kamu”.

Surah An-Nur ayat 37.

رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة يخافون يوما تتقلب فيه القلوب والأبصار

Artinya, yaitu orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat.

hana alfiah mengatakan...

Hana Alfiah:

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEBERDAYAAN EKONOMI
Al-Baqarah 110
wa-aqiimuu alshshalaata waaatuu alzzakaata wamaa tuqaddimuu li-anfusikum min khayrin tajiduuhu 'inda allaahi inna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun

Artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".

Al-Baqrah 261
matsalu alladziina yunfiquuna amwaalahum fii sabiili allaahi kamatsali habbatin anbatat sab'a sanaabila fii kulli sunbulatin mi-atu habbatin waallaahu yudaa'ifu liman yasyaau waallaahu waasi'un 'aliimun

Artinya:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".

Al-Baqarah 267
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu anfiquu min thayyibaati maa kasabtum wamimmaa akhrajnaa lakum mina al-ardhi walaa tayammamuu alkhabiitsa minhu tunfiquuna walastum bi-aakhidziihi illaa an tughmidhuu fiihi wai'lamuu anna allaaha ghaniyyun hamiidun

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".

Attaubah 60
innamaa alshshadaqaatu lilfuqaraa-i waalmasaakiini waal'aamiliina 'alayhaa waalmu-allafati quluubuhum wafii alrriqaabi waalghaarimiina wafii sabiili allaahi waibni alssabiili fariidhatan mina allaahi waallaahu 'aliimun hakiimun

Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Attaubah 103
khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum watuzakkiihim bihaa washalli 'alayhim inna shalaataka sakanun lahum waallaahu samii'un 'aliimun

Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".


Hadist Tentang pemberdayaan Ekonomi:

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada kewajiban zakat budak dan kuda bagi seorang muslim

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan

Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra

hida mengatakan...

Surat Ali Imran Ayat 92
92 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

hida mengatakan...

…Belanjakanlah dari harta bendamu yang suci… (QS Al-Baqarah: 267).


audio
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

hida mengatakan...

Rasulullah saw bersabda, “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih Allah cintai daripada mukmin yang lemah. Dan pada masing-masing ada kebaikan. Berusahalah untuk meraih apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah dan janganlah lemah.” (H.R. Imam Muslim)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Al-Qadar bab Al-Amru bil-quwwati wa tarkil-'ajzi wal-isti'anati billah watafwidhil-maqadir lillah (Perintah untuk kuat dan meninggalkan kelemahan, meminta pertolongan kepada Allah dan menyerahkan urusan takdir kepada Allah)

Nilai kekuatan seorang mukmin yang paling utama terletak pada kekuatan iman dan takwa. Tapi itu saja belumlah cukup. Kekuatan fisik tidak kalah pentingnya. Itulah pesan yang disampaikan dalam hadis di atas. Tentang hadis ini, Al-Qurthubi menyatakan, "Al-Qowiy (orang yang kuat) dalam hadis ini adalah orang yang kuat badan dan jiwanya dan tinggi semangatnya. Dengan itu dia layak menjalani berbagai tugas ibadah seperti haji, shaum, memerintahkan kepada ma'ruf dan mencegah dari kemungkaran. Dan orang lemah adalah yang sebaliknya." (Dalam Nuzhatul-Muttaqin)

Seorang mukmin tidaklah hidup untuk dirinya sendiri. Kehadiran seorang mukmin dalam kehidupan haruslah memberi arti positif bagi kehidupan itu. Dia hidup untuk memberi kontribusi dan manfaat bagi orang banyak. Kiprah seorang mukmin dalam banyak ruang dan peran kehidupan akan sangat menentukan kualitas kehidupan itu. Ini tidak mungkin dilakukannya jika ia tidak berdaya. Kekuatan seorang mukmin dibutuhkan untuk menghadirkan kemaslahatan dalam banyak ranah kehidupan dan membuat masyarakat berdaya, misalnya dalam hal:

a. Sosial Politik
Salah satu indikasi keberdayaan politis adalah memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara; berani mengatakan ‘tidak’ bagi segala yang berada di luar jalur kebenaran; dan sebaliknya siap untuk mendukung bahkan berkorban untuk kebenaran. Islam juga memerintahkan muslim melakukan kontrol kepada penguasa dan pembelaan kepada yang tertindas. Islam telah menetapkan prinsip penting dalam kaitan dengan ini, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada Al-Khaliq (Allah swt.).”

“Tolonglah saudaramu baik dalam keadaan zalim ataupun dalam keadaan terzalimi.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kami mengerti tentang membela orang yang dizalimi. Tapi bagaimana membela orang yang zalim?” Rasulullah saw. menjawab, “Anda membimbing tangan mereka (untuk mencegah kezalimannya).” (H.R. Bukhari)

Muslim yang berdaya juga tidak pernah menyerah ketika berjuang menegakkan keadilan agar masyarakat dapat merasakan hak-hak mereka; agar mereka hidup dengan aman dan tenteram; agar mereka dapat merasakan kekayaan alam yang telah Allah karuniakan. Firman Allah swt.:

كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

واتقوا الله إن الله شديد العقاب

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (Q.S. Al Hasyr 59: 7)

b. Ekonomi
Rasulullah saw. menjadikan pemberdayaan ekonomi sebagai langkah kedua setelah membangun masjid, ketika tiba di Madinah. Beliau menyadari bahwa kaum Yahudi telah lama menguasai pusat-pusat perdagangan. Bahkan merekalah pemilik pusat-pusat perdagangan itu. Akibatnya mereka menguasai hampir seluruh aset kota Madinah dan daerah-daerah sekelilingnya. Para Yahudi itu melakukan perdagangannya dengan cara monopli sehingga kendali harga berada di tangan mereka. Sungguh sangat tepat ketika Rasulullah saw. memutuskan untuk membangun pusat perdagangan kaum Muslimin. Maka ketika kaum Muslimin dalam perilaku bisnisnya menampilkan sikap dan sifat terpuji, masyarakat serta merta menyambut kehadiran pasar yang dibangun oleh Rasulullah saw. itu dan ini artinya mulai meninggalkan sentra-sentra perdagangan Yahudi. Pada gilirannya pasar berada dalam kendali Rasulullah saw. dan secara ekonomi Madinah beralih ke tangan beliau.

Secara operasional, Rasulullah saw. juga terlibat langsung dalam penyelesaian berbagai masalah ekonomi yang terjadi pada para sahabat. Sampai-sampai beliau membantu melelangkan beberapa barang milik sahabat yang membutuhkan modal. Dalam sebuah hadis disebutkan,

“Seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw. guna mengadukan perihal kemelaratan yang dideritanya, lalu ia pulang. Maka Rasulullah saw. mengatakan kepadanya, ‘Pergilah hingga kamu mendapatkan sesuatu (untuk dijual).’ Orang itu lalu pergi dan pulang lagi (menghadap Rasulullah saw.) dengan membawa sehelai kain dan sebuah cangkir. Orang itu lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sebagian kain ini biasa digunakan keluarga saya sebagai alas dan sebagiannya lagi sebagai penutup tubuh. Sedangkan cangkir ini biasa mereka gunakan sebagai tempat minum.’ Rasulullah saw. berkata, ‘Siapa yang mau membeli keduanya dengan harga satu dirham?’ seorang laki-laki menjawab, ‘Saya wahai Rasulullah.’ Rasulullah saw. berkata lagi, ‘Siapa yang mau membeli keduanya dengan harga lebih dari satu dirham.’ Seorang laki-laki mengatakan, ‘Aku akan membelinya dengan harga dua dirham.’ Rasulullah saw. berujar, ‘Kalau begitu kedua barang itu untuk kamu.’ Lalu Rasulullah saw. memanggil orang (yang menjual barang) itu seraya mengatakan, ‘Belilah kapak dengan satu dirham dan makanan untuk keluargamu dengan satu dirham.’ Orang itu kemudian melaksakan perintah itu lalu datang lagi kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw. memerintahkan kepadanya, ‘Pergilah ke lembah itu, dan janganlah kamu meninggalkan ranting, duri, atau kayu bakar. Dan janganlah kamu menemuiku selama lima belas hari.’ Maka orang itu pun pergi dan mendapatkan uang sepuluh dirham. Rasulullah saw. mengatakan, ‘Pergi dan belilah makanan untuk keluargamu dengan uang lima dirham.’ Orang itu mengatakan, “Ya Rasulullah, Allah telah memberikan barokah dalam apa yang kauperintahkan kepadaku.” (H.R. Baihaqi)


Ada kisah menarik yang sepertinya sudah amat langka kita jumpai dalam pengajaran tarikh Islam yang kita terima sehari-hari, yakni perihal kebiasaan suku bangsa Quraisy. Suku ini ternyata amat lihai dalam berdagang, tidak hanya di tingkat lokal, perdagangan lintas negara (ekspor-impor) pun mereka kuasai. Coba amati QS.Quraisy ayat 1-2 :” Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas “. Ternyata penjelasan kedua ayat tersebut menurut terjemah Depag adalah, ”Orang Quraisy biasa mengadakan perjalanan terutama untuk berdagang ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin. Dalam perjalanan itu mereka mendapat jaminan keamanan dari penguasa-penguasa negeri-negeri yang dilaluinya”. Penjelasan lebih detail lagi, menurut para ahli tafsir baik klasik, seperti al-Thabari, Ibn Katsir, Zamakhsyari, maupun kontemporer seperti, al-Maraghi, az-Zuhaily, dan Sayyid Qutb, hampir sepakat bahwa perjalanan dagang musim dingin dilakukan ke utara seperti Syria, Turki, Bulgaria, Yunani, dan sebagian Eropa Timur, sementara perjalanan musim panas dilakukan ke selatan seputar Yaman, Oman, atau bekerja sama dengan para pedagang Cina dan India yang singgah di pelabuhan internasional Aden. (http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=43803&kat_id=15&kat_id1=&kat_id2=)

Lantas bagaimana dengan Indonesia kita, yang penduduk muslimnya terbesar di dunia, yang luas salah satu provinsinya (Riau) 50 kali Singapura, yang memiliki potensi ekspor dan sumberdaya alam yang ribuan kali lipat ?. Ah, mungkin kita tak perlu banyak tanya masalah itu, karena pertanyaan-pertanyaan semacam itu seringkali hanya sekedar “untuk diketahui saja”. Lebih baik kita coba muhasabah, mungkin kita harus bercermin pada Al-qur’an yang selama ini seringkali kita tinggalkan bila sudah bicara urusan bisnis dan ekonomi. Kita seringkali terjebak dalam pikiran, bahwa Islam itu di dalamnya hanya berisi ajaran-ajaran ibadah murni, seperti sholat, puasa, haji, dll. Kita kurang mengerti, menyadari, menghayati, dan menjalankan apa-apa yang terkandung pada ayat-ayat al qur’an yang sarat dengan kedalaman makna. Sehubungan dengan kehebatan bangsa Quraisy, yang juga merupakan suku bangsa dari nabi kita Muhammad SAW, tentu sangat baik bila mulai dipikirkan, bagaimana memberdayakan ekonomi ummat, bagaimana mengaktifkan dan mengelola zakat, bagaimana menjadikan ummat Islam yang saat ini lebih banyak sebagai penonton, sebagai konsumen, atau paling tinggi sebagai pengamat, sudah mulai berpikir ke depan dalam rangka pemberdayaan ekonomi ummat. Bahkan kalau perlu sudah mulai berpikir bahwa, sudah saatnya kita berpaling, kita tinggalkan sumber-sumber milik orang lain, baik yahudi yg ribawi maupun nasrani yg kapitalis.

Dalam masalah ekonomi, bangsa kita ini, khususnya ummat Islam, pernah ditipu mentah-mentah oleh si busuk, Christian Snouck Hurgronje, dia pernah memberi “nasehat” kepada bangsa kita, "Cukuplah kaum Muslimin Aceh untuk khusyuk beribadat di mushalla dan langgar, biar kami kaum company yang mengurusi segenap perkebunan karet dan teh". (lihat The Achehnese; demikian juga Paper on Islam and East Indies). Ajakan ini sekilas adalah ungkapan tulus dari seorang untuk memberikan kesempatan kepada kaum Muslimin agar khusyuk beribadah, tidak berkotor-kotor tangan dengan pertanian dan perkebunan serta bagaimana menjual atau mengekspornya. Pada hakikatnya ajakan ini adalah racun busuk yang bertolak belakang dengan hakekat manusia sebagai khalifat al-Allah fi al-ard, perintah isti'mar al-ard atau membangun dan memakmurkan bumi Allah, dan seruan fantasyiru fi al-ard atau bertebaran di muka bumi untuk menjadi pemain ekonomi yang diperhitungkan. Bertebaran untuk berbisnis di seluruh permukaan bumi, baik di tingkat lokal maupun international. Baik untuk perdagangan dalam negeri maupun ekspor-impor !.

hida mengatakan...

HIDAYATUS SHOLIHAH
08480046
PGMI B

hownitiop mengatakan...

Nama :Chotamah
NIM :08480062
Fak :Tarbiyah
Jur :PGMI B
PPK

1.Q.S.Tentang Pemberdayaan Ekonomi

a.Al-baqarah:261

ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& ’Îû È@‹Î6y™ «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y™ Ÿ@Î/$uZy™ ’Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß™ èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o„ 3 ª!$#ur ììÅ™ºur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ
261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

b.Al-baqarah:267:

$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ
267. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

c.At-taubah:60:

$yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
60. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

2.Hadist tentang pemberdayaan ekonomi

a.Abu Daud dan Tirmidzi

لا بيع الا فيما يملك (رواه ابو داود والترمذى)
Tidak sah jual beli melainkan barang yang dimiliki (HR Abu Daud dan Tirmidzi

b.Abu Hurairah

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap ruas tulang manusia ada kewajiban sedekahnya setiap hari di mana matahari terbit. Merukunkan kembali antara dua orang yang bersengketa adalah sedekah. Membantu menaikkan orang ke atas tunggangannya atau mengangkatkan barangnya adalah sedekah. Kalimat yang baik adalah sedekah. Setiap langkah berjalan menuju masjid adalah sedekah. Membuang halangan dari jalan adalah sedekah. (HR Muttafaq 'alaihi)

Muhammad Miftahul Ihsan mengatakan...

NAMA : MUHAMMAD MIFTAHUL IHSAN
NIM : 08480047
JURUSAN : PGMI B

Agama Islam banyak mendorong umatnya untuk mengolah potensi ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga dapat mewujudkan misi Islam rahmatan lil-'alamin. Adapun ayat al-Qur'an dan matan Hadis yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi diantaranya :

Q.S. Al Baqarah 198

                            

Artinya :
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”.

Hadis yang berkaitan dengan pemberdayaan Ekonomi

(افضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى

Artinya :
" sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

faizal mengatakan...

MENURUT SAYA ISLAM MENDORONG PEMBERDAYAAN EKONOMI SE BSAGAI RAHMATIN LIL ALAMIN..

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
QS. an-Nisa' (4) : 29
MAKSUDNYA, kita dilarang untuk melakukan jual beli dengan cara kotor atau curang untuk mendapatkan harta. kita harus melakukan jual beli dengan suka sama suka.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. an-Nisa' (4) : 129
maksudnya jika kita mempunyai isteri lebih dari satu kita harus bersikap adil kepadanya.


Hadist tentang pemberdayaan ekonomi :· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

faizal mengatakan...

MENURUT SAYA ISLAM MENDORONG PEMBERDAYAAN EKONOMI SE BSAGAI RAHMATIN LIL ALAMIN..

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
QS. an-Nisa' (4) : 29
MAKSUDNYA, kita dilarang untuk melakukan jual beli dengan cara kotor atau curang untuk mendapatkan harta. kita harus melakukan jual beli dengan suka sama suka.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. an-Nisa' (4) : 129
maksudnya jika kita mempunyai isteri lebih dari satu kita harus bersikap adil kepadanya.


Hadist tentang pemberdayaan ekonomi :· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

faizal mengatakan...

MENURUT SAYA ISLAM MENDORONG PEMBERDAYAAN EKONOMI SE BSAGAI RAHMATIN LIL ALAMIN..

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
QS. an-Nisa' (4) : 29
MAKSUDNYA, kita dilarang untuk melakukan jual beli dengan cara kotor atau curang untuk mendapatkan harta. kita harus melakukan jual beli dengan suka sama suka.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. an-Nisa' (4) : 129
maksudnya jika kita mempunyai isteri lebih dari satu kita harus bersikap adil kepadanya.


Hadist tentang pemberdayaan ekonomi :· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

CHOIRUN NISAA' mengatakan...

NAMA :CHOIRUN NISAA'
NIM :08480057
JURUSAN :PGMI B

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

عن ابن عمر ان النبى صلى الله عليه وسلم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر اوزرع (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Nabi besar saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan. (HR. Muslim)

عن ابى هريرة نهى النبى صلى الله عليه والسلم عن بيع الغرر (رواه مسلم وغيره)
Dari Abu Hurairah, kata beliau, "Telah melarang Nabi Saw akan memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya".

لا بيع الا فيما يملك (رواه ابو داود والترمذى)
Tidak sah jual beli melainkan barang yang dimiliki (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Surat Ali Imran Ayat 92

92 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

…Belanjakanlah dari harta bendamu yang suci… (QS Al-Baqarah: 267).

كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

واتقوا الله إن الله شديد العقاب

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (Q.S. Al Hasyr 59: 7)

Pemberdayaan ekonomi dalam islam sangatlah dianjurkan baik dalam Al-Quran maupun hadits Nabi Muammad SAW yang secara eksplisit dan implisit mempunyai banyak arti yang sering dilupakan oleh masyarakat karena mereka kurang memahami dari isi kandungan ayat dan hadits Rosul.

faizal mengatakan...

Faizal Aknur Amin
Nim( 08480070 )
PGMI B


Surat al An’am ayat 152 yang menjelaskan tentang jual beli



Dan janganlah kamu dekati haa anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

faizal mengatakan...

FAIZAL AKNUR AMIN
NIM : 08480070
PGMI B




surat annisa 129-132



# Dan kamu betul-betul tidak akan dapat bersikap adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu pilih-kasih kepada satu pihak sehingga kamu abaikan pihak yang lain sampai terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perdamaian dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Penyayang.
# Jika keduanya bercerai, maka Allah akan mencukupkan kebutuhan masing-masing dari limpahan-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya dan Bijaksana.
KEHARUSAN BERTAKWA
# Dan kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan juga kepadamu, yaitu bertakwalah kepada Allah! Dan jika kamu kafir, maka ingatlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan Allah Maha Kaya dan Terpuji.
# Dan kepunyaan Allah jua apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara.


Jadi menurut saya kita sebagai manusia ciptaan Allah harus bersikat adil kepada sesama manusaia rahamtan lil alamin


HAdist tentang pemberdayaan ekonomi

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

M. MASKUR mengatakan...

NAMA :M.MASKUR
NIM :08480080
JUR :PGMI B

HADIS TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

اافضل الكسب عل الر جل بىد ة و كل بىع مبر(رواه الطبرنى)
Artinya : " sebaik-baik pekerjaan adalah perbuatan lelaki dengan tangannya dan semua jual beli yang baik (yang tidak ada penipuan). H. R. Thobroni

عن ابى هر ير ة رضىالله عنه قال: قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم فال الله تعا لى: انا ثا ثل الشر يكين ما لم يخن ا حد هما صا حبه فا ذا خان خرجت من بينهما(رواه ابو دا ودو صححه الحا كم)

Artinya : Abu Hurairah, r. a menceritakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: "Allah SWT berfirman (dalam hadis kudsinya), " Aku jadi orang ketiga dari dua orang yang berkoperasi, selama merea tidak berkhianat terhadap temannya. Jika ia berkhianat, maka AKU keluar dari mereka berdia itu. (H. R Abu dawud dan Sohah Karim)

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يبع بعضكم على بيع بعض (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah saw: Janganlah menjual seorang akan sesuatu yang sudah dibeli oleh yang lain (Sepakat ahli hadits).

عن ابن عمر ان النبى صلى الله عليه وسلم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر اوزرع (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Nabi besar saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan. (HR. Muslim)

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI

Surah Al-Baqarah 282

ياأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما

Artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah sangat menyayangi kamu”.

Surah An-Nur ayat 37.

رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة يخافون يوما تتقلب فيه القلوب والأبصار

Artinya, yaitu orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat.

Q.S. Al-Jatsiyah:18

م جعلناك على شريعة من الأمر
فاتبعها ولآ تتبع أهواء الذين لا يعلمون

Artinya:
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

Dari beberapa hadits dan ayat Al-Quran yang telah kami sebutkan diatas mengindikasikan bahwa setiap segala sesuatu yang telah kita lakukan dalam keseharian ini adalah sebuah tuntunan dan tuntutan bagi kita sebagai umat islam yang saling membutuhkan, terlebih dalam hal kita bertransakai lebih tepatnya lagi dalam hal perekonomian, karena segala sesuatu yang terjadi dan yang ada dalam dunia ini semuanya telah diatur dan tercantum dalam Al-Quran dan hadits rosulullah.
Itu semua menjadi bukti bahwa hanya Allah SWT yang berkuasa dan Nabi Muhammad SAW yang menjadi utusan-Nya.

Shalih Ali Ma'ruf mengatakan...

NAMA : SHALIH ALI MARUF
NIM : 08480056
JURUSAN : PGMI B

AYAT AL-QUR'AN TENTANG PEBERDAYAAN EKONOMI
Al-Baqarah 110
wa-aqiimuu alshshalaata waaatuu alzzakaata wamaa tuqaddimuu li-anfusikum min khayrin tajiduuhu 'inda allaahi inna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun

Artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".

Al-Baqrah 261
matsalu alladziina yunfiquuna amwaalahum fii sabiili allaahi kamatsali habbatin anbatat sab'a sanaabila fii kulli sunbulatin mi-atu habbatin waallaahu yudaa'ifu liman yasyaau waallaahu waasi'un 'aliimun

Artinya:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".

Al-Baqarah 267
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu anfiquu min thayyibaati maa kasabtum wamimmaa akhrajnaa lakum mina al-ardhi walaa tayammamuu alkhabiitsa minhu tunfiquuna walastum bi-aakhidziihi illaa an tughmidhuu fiihi wai'lamuu anna allaaha ghaniyyun hamiidun

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".

Attaubah 60
innamaa alshshadaqaatu lilfuqaraa-i waalmasaakiini waal'aamiliina 'alayhaa waalmu-allafati quluubuhum wafii alrriqaabi waalghaarimiina wafii sabiili allaahi waibni alssabiili fariidhatan mina allaahi waallaahu 'aliimun hakiimun

Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Attaubah 103
khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum watuzakkiihim bihaa washalli 'alayhim inna shalaataka sakanun lahum waallaahu samii'un 'aliimun

Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".


Hadist Tentang pemberdayaan Ekonomi:

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada kewajiban zakat budak dan kuda bagi seorang muslim

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan

Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra.